RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

In House Training Kode Etik dan Hukum RSUD Dr Iskak Tulungagung

In House Training Kode Etik dan Hukum RSUD Dr Iskak Tulungagung

TULUNGAGUNG – Jajaran manajemen dan karyawan RSUD dr. Iskak Tulungagung mengikuti in house training kode etik dan hukum rumah sakit, bekerjasama dengan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta.

Acara digelar di Ruang Auditorium Gedung IDIK lantai 2 pada tanggal 27 – 28 Mei 2025, kemarin

Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad mengatakan,” kode etik rumah sakit merupakan kewajiban moral yang harus ditaati oleh setiap rumah sakit di Indonesia agar tercapai pelayanan rumah sakit yang baik, bermutu, profesional, dan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur profesi kedokteran. Etik rumah sakit berhubungan dengan pemberi dan penerima layanan.

“Hidup itu ada proses dan jangan berpuas dan marilah kita sama-sama berproses. Karena apapun yang kita alami selalu akan dibarengi dengan hal salah benar,” terangnya.

Sebagai direktur, Kasil Rokhmad berharap, melalui kegiatan ini dapat memberi pengkayaan untuk bersama-sama menjadi pribadi yang lebih baik. Sebab setiap hari para karyawan selalu dihadapkan pada hal-hal baru.

“Kita setiap hari bersinggungan dengan banyak hal yang menjadi pengkayaan untuk berproses dengan lingkungan sekitar seperti pantas dan tidak pantas,” harapnya.

Sementara itu, pemateri sekaligus Advokat dan Pakar Hukum Kesehatan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta, dr. Hasrul Buamona mengatakan, kode etik rumah sakit ditujukan mewujudkan rumah sakit yang bermutu, profesional dan etis.

“Kode etik rumah sakit (KODERSI) berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia tanpa terkecuali. Dasar dari KODERSI adalah keputusan sidang organisasi kongres luar biasa perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia (PERSI) nomor 003/KLB/PERSI/XI/2022 tentang kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI),” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa kewajiban rumah sakit terdiri atas kewajiban terhadap pemerintah dan kewajiban kepada pasien dengan menyelenggarakan dan menyusun ketentuan yang menunjang dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien.

“Rumah sakit selain memberikan penanganan kesehatan juga berkewajiban turut serta dalam pengembangan keilmuan, seperti kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan,” tambahnya.

Untuk di ketahui, kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari tersebut diikuti oleh, Wakil Direktur Pelayanan, dr. Zuhrotul Aini, Sp. A., Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sukiatun, S.KM., M.Kes, kepala bidang, manajer pelayanan pasien dan perwakilan dari beberapa dokter. (YK)

Berita Terkait

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov
2 Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al Jabar
Unit K-9 Polda Jabar Temukan 3 Titik Diduga Korban Longsor di Gunung Kuda
Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda
Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda
Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm
Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:22

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:23

RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:50

Geng Motor Berulah di Weru, Polresta Cirebon Tangkap 9 Pelaku, Sita Sajam dan Bom Molotov

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:26

2 Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al Jabar

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:58

Unit K-9 Polda Jabar Temukan 3 Titik Diduga Korban Longsor di Gunung Kuda

Senin, 2 Juni 2025 - 08:10

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Longsor Galian C di Gunung Kuda

Senin, 2 Juni 2025 - 06:40

Tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar Lakukan Pengambilan Sampel DNA Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:56

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm

Berita Terbaru