Hakim Tolak Eksepsi Dari Dua Terdakwa Perkara Ijazah Palsu DPRD Lamsel

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,– Majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil, menolak eksepsi dari dua terdakwa.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 5 Juni 2025.

Penasihat hukum terdakwa Syahruddin Eko Umaidi, SH mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan sela yang dibacakan hakim sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH.

Eko mengatakan, pihaknya maupun jaksa penuntut umum akan membuktikan dalam agenda sidang berikutnya, berupa sidang pembuktian atau saksi yang dijadwalkan bakal digelar pada Kamis 12 Juni 2025,mendatang.

“Kita menghormati putusan sela yang dibacakan hakim. Dan, kami akan buktikan dalil-dalil yang ditungakan pada eksepsi sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya.

Eko mengatakan, dalam sidang pembuktian, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menghadirkan sekitar 18 orang saksi, mulai dari pelapor, Supriyati, pihak dari KPU, Bawaslu, Kadis Pendidikan, mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istri Winarni, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Merik Havit, suami Supriyati selaku kades Kertosari dan beberapa pihak lainnya.

“Ya, inikan sesuai dengan BAP. Kita minta, saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan, karena untuk pembuktian di persidangan,” tegas Eko.

Ditempat yang sama, Tim hukum Ahmad Syahruddin lainnya Adi Yana, SH mengatakan, jika pihak kepolisian yang dilimpahkan ke kejaksaan menjerat klien kami dengan Pasal 67 & 68 pada UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang mana, pekara tersebut hanya akan menjerat si pembuat dan pengguna ijazah.

“Kalau mengunakan UU Sisdiknas, dia hanya menjerat terhadap pengguna dan penerbit saja,” kata Adi.

Oleh karenanya, pada sidang selanjutnya nanti pihaknya akan menggiring perkara tersebut masuk dalam Pasal 263 KUH Pidana.

“Itukan ijazah-nya asli tapi, identitas namanya yang dipalsukan,” jelasnya Adi.

“Kita akan membawa ke arah pidananya, Yang mana dalam Pasal 263 KUH Pidana menyebutkan barang siapa membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,” tandasnya.

Berita Terkait

Kajari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Menempati Tertinggi Senilai 60 miliar lebih
DPRD Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Utama KUA-PPAS, APBD Tahun Anggaran 2025
Anggota DPRD Lamsel Desak Bupati Egi Segera Melakukan Evaluasi Terkait OPD Yang Offside
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin Kunjungi Warga Suasana Haru Dan Hangat Menyelimuti
Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 
Bupati Lamsel Lihatlah Seorang Ibu Berjuang Sendiri Demi Kesembuhan Ketiga Anaknya
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polri Peduli Pendidikan
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Pj Kades Desa Sukaratu Yan Pauzi, SH

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:44

Kajari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Yang Menempati Tertinggi Senilai 60 miliar lebih

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:52

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Utama KUA-PPAS, APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:50

Anggota DPRD Lamsel Desak Bupati Egi Segera Melakukan Evaluasi Terkait OPD Yang Offside

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:47

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling 

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:15

Bupati Lamsel Lihatlah Seorang Ibu Berjuang Sendiri Demi Kesembuhan Ketiga Anaknya

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:41

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polri Peduli Pendidikan

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:50

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Pj Kades Desa Sukaratu Yan Pauzi, SH

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:07

Mulai Dibuka Pendaftaran Hari Ini, Turnamen Catur Piala Kapolda Lampung

Berita Terbaru

Hukum/Krimininal

Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan

Kamis, 12 Jun 2025 - 14:03