Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, terkait Dugaan Pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD).

Serta diduga sejumlah aitem pembangunan yang dinilai fiktif Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pujianto Kepala Desa Sabah balau, Kecamatan Tanjung bintang, akhirnya telah resmi di Tanda tangani oleh Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama untuk dilakukan tindak lanjuti oleh inspektorat.

Hal itu diketahui setelah Tim Media ini konfirmasi kepada Bupati Kabupaten Lampung Selatan Radityo Egi Pratama yang merespon cepat melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pribadi nya.

“ya, Sudah di Tanda Tangani (ttd), untuk selanjutnya Ditanyakan ke inspektorat ya, gimana progress nya.”ucap Bupati Egi, pada Senin 02 Juni 2025 kemarin.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana, S.E membenarkan pihaknya sudah menerima Perintah Bupati (PB) dan untuk selanjutnya segera akan memanggil Kepala Desa Sabah balau Pujianto dalam satu dua hari kedepan.

“Besok atau lusa kita akan panggil Kades, kita serahkan Perintah Bupati (PB) nya, agar beliau (Kades Sabah balau_red) menindaklanjuti temuan tersebut.”kata Anton.

Lebih lanjut, ketika ditanya berapa jumlah temuan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) oleh inspektorat, Anton Carmana enggan memberi tahu.”Mohon maaf, tidak bisa Dinda.”ujar Anton, singkat kepada media ini. (Tim)

Berita Terkait

Cegah C3, Kapolsek Candipuro Pimpin Patroli Gabungan bersama Polres Lamsel 
ASDP Berikan Diskon Tarif Pelabuhan hingga 100 Persen, Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah
Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni
Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Indragiri Hulu
Polisi Tangkap Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
Calon Suaminya Sendiri Yang Membunuh, Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42

Cegah C3, Kapolsek Candipuro Pimpin Patroli Gabungan bersama Polres Lamsel 

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:08

ASDP Berikan Diskon Tarif Pelabuhan hingga 100 Persen, Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:28

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53

Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:31

Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Indragiri Hulu

Senin, 2 Juni 2025 - 15:12

Polisi Tangkap Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Senin, 2 Juni 2025 - 12:12

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:47

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Berita Terbaru