Lampung, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Lembaga Bersatu Provinsi Lampung Indonesia Social Control (ISC) resmi melaporkan pihak Kepala Sekolah, Bendahara sekolah, serta ketua Komite sekolah SMKN 1 Katibung, kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Atas dugaan korupsi Anggaran Dana BOS dan Indikasi Pungutan liar (Pungli) Berkedok Pembayaran Pendidikan komite mencapai jutaan rupiah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin 02 Juni 2025.
Laporan berbentuk lampiran surat serta keterangan dan bukti-bukti hasil temuan tersebut, telah di terima di ruang Pengaduan Terpadu Satu Pintu Kejati Lampung pada hari Senin (02/06/2025) melalui Ketua Umum (Ketum) Lembaga ISC, Sofwan rolie.
Saat diminta keterangan, Sofwan rolie selaku Ketua Umum Lembaga ISC menggunakan, kami akan terus mengawal persoalan dugaan Pungli Pembayaran Pendidikan di Lingkungan sekolah SMKN 1 Katibung.
“ya’ tentunya setelah kita adukan laporan ini ke Kejati Lampung, untuk selanjutnya, akan terus kami kawal proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan pihak SMKN 1 Katibung.”tutur Sofwan.
“Kami selaku kontrol sosial juga meminta kepada aparat penegak hukum mohon” segera memanggil Oknum Kepala sekolah , bendahara beserta ketua Komite SMKN 1 Katibung agar dapat mempertanggung jawabkan Pungutan-pungutan yang melanggar perda, yang memberatkan wali murid.”ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum lembaga ISC Lampung menilai, sebab persoalan yang di jalankan oleh pihak sekolah SMKN 1 Katibung tersebut sudah tidak di benarkan dan sudah melanggar peraturan Gubernur serta mengacuhkan anjuran Presiden Republik Indonesia.
“Sesuai dengan anjuran bapak PRESIDEN PRABOWO tentang indikasi korupsi sekecil apapun itu penyidikan dimulai dari hal kecil ini yang telah nyata merugikan orang lain, diduga oknum Oknum Seperti Kepala Sekolah, bendahara, ketua Komite terindikasi kuat memperkaya diri sendiri sehingga telah melanggar tindak pidana korupsi / pungli terhadap wali murid yang dianggap kurang mampu.
Terindikasi kuat telah melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 ayai 1 , ayat 2 dan ayat 3 dari undang – undang Republik Indonesia Nomer 31 tahun 1999, yang diubah dengan Undang – undang Nomer 20 Tahun 2021. segera di proses hukum memberikan efek jera kepada pengguna anggaran.”Teganya.
Diberitakan sebelumnya oleh rekan Media ini. Sejumlah wali serta siswa kelas X, Xl dan Xll dari tahun ajaran 2023 sampai dengan tahun ajaran 2025 keluhkan biaya komite sekolah SMK Negeri 1 Katibung, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.biaya tersebut di ketahui mencapai jutaan rupiah.
Pasalnya, dari data yang berhasil di himpun oleh tim Investigasi Indonesia Social Control (ISC) dan rekan-rekan media ini, Pihak sekolah diduga mematok angka yang fantastis.
Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Rp 2.995.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Untuk biaya Seragam sekolah Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Sangatlah berat bagi kami dengan biaya ini, sekolah Negeri seperti swasta, sangat mencekik leher, untuk kami yang kurang mampu.”ungkap salah seorang Wali siswa, kepada rekan media ini, Pada hari Sabtu 31 Mei 2025.
Tidak sampai di situ saja, selain mematok biaya PPDB yang begitu besar, pihak sekolah SMK N 1 Katibung juga, mematok pihak siswa untuk membayar daftar ulang sampai dengan angka Rp 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahkan mirisnya lagi, salah seorang siswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) diduga juga di pangkas oleh pihak sekolah, untuk di alihkan ke Kartu Pembayaran Pendidikan.
“Iya.cucu saya dapat PIP Rp 1.800.000 tapi langsung di potong oleh pihak sekolah 1 juta tanpa memberi tahu kami para wali siswa, dalilnya’ kalau kata pihak sekolah untuk di masukan di kartu Pembayaran pendidikan sekolah.
“Jujur saja mas cucu saya ini karena keterbatasan ekonomi, orang tuanya pun sampai cerai, kemungkinan karena memikirkan biaya sekolah anaknya yang terlalu amat berat.”beber Parli kakek dari salah satu siswa, yang notabene keluarga tidak mampu.
Selain itu, ironisnya lagi catatan di Kartu Pembayaran Pendidikan tersebut, tidak di sebutkan untuk apa saja kegunaannya, terlihat pula secara terang-terangan Tanda tangan serta cap stempel basah oleh pihak SMK N 1 Katibung. Serta di ketahui secara langsung oleh Kepala Sekolah Suparman, M.Pd dan di tanda tangani oleh selaku Bendahara Awan Suryani.
“Kami semua wali siswa ini jujur saja mas, sangat merasa tertekan dan keberatan, dengan biaya sekolah yang terlalu besar seperti ini, harapan kami” pihak dinas ataupun yang punya kewenangan lainnya, bisa mengevaluasi Pihak kepada sekolah SMK N 1 Katibung ini, kami ini orang bodoh tapi jangan juga di manfaatkan, apa gunanya dana BOS.”keluh wali siswa lainnya yang minta namanya di rahasiakan.
Sementara itu, dari pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico di acara Podcast Baru-baru ini, secara tegas menyebutkan, pihak komite atau sekolah, tidak di benarkan dalam mematok angka biaya sekolah yang terlalu memberatkan orang tua siswa, apapun alasannya.
“Bila sifatnya sumbangan, komite atau pihak sekolah tidak boleh mematok angka, apa lagi sampai jutaan, itu ada delik hukumnya.”tegas Thomas.
Lebih lanjut Thomas menjelaskan dalam Podcast tersebut, bakal memberi sanksi tegas bagi siapa saja pihak sekolah Negeri yang melanggar aturan surat edaran Gubernur Lampung.
“Bahkan sudah jelas di dalam pergub pihak sekolah tidak boleh mematok angka, kita pihak dinas juga kan sebelumnya sudah membahas dalam hal ini terhadap pihak Ombudsman serta inspektorat, jadi ini yang nanti kita perbaiki adalah juknisnya dan SOP nya.”papar Thomas.
Terpisah, selaku Ketua Umum Lembaga Koalisi Bersatu Provinsi Lampung Indonesia Social Kontrol (ISC) Sofwan rolie dalam hal ini selanjutnya bakal melaporkan SMKN 1 Katibung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Pungutan berkedok Komite serta Pembayaran Pendidikan yang di lakukan Pihak SMK N 1 Katibung Ini tidak bisa di biarkan, sudah terlalu melampaui Norma-norma pendidikan, bahkan bisa dapat mencoreng Citra pendidikan khusus nya pendidikan SMK Negeri di provinsi Lampung.”ujar Sofwan.
“Dalam waktu dekat persoalan ini tentunya, bakal kami laporkan ke Kejati Lampung.”tandasnya.
Sampai berita ini di muat, pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Katibung Suparman, S.E serta Ketua Komite dan Bendahara Sekolah Awan Suryani, belum dapat dimintai keterangan secara signifikan, walau saat di hubungi melalui aplikasi WhatsAppnya, namun Kepala sekolah enggan merespon.(Tim)