Jateng, – Drama hukum yang dimainkan oleh pihak Dalang Dan Aktor BBM ilegal saat ini banyak kita lihat, memang sangat berbeda dan hampir semua pelaku produk Ilegal yang notabennya merugikan negara juga masyarakat umum justru melenggang kangkung seolah olah seperti dijalan toll yang lurus ditambahkan pengawalan VVIP.
Hal inilah yang membuat masyarakat mempertanyakan tentang kinerja Aparat penegak hukum (APH) pada saat ini. Krisis kepercayaan tentang penanganan hukum yang sekarang ini dirasa tajam ke bawah tumpul ke atas. Katanya Teguh Supriyanto pada Minggu 01/06/2025.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan online Indonesia (DPW IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto mengatakan, dalam banyak kasus yang menimpa rekan wartawan sewaktu bertugas dilapangan. Kita bisa melihat di berbagai daerah di tahun ini saja sudah banyak sekali rekan wartawan yang selalu di dakwa dengan pasal pemerasan.
Hal ini lah yang sangat kita perlu prihatin tentang tatanan hukum yang ada jaman sekarang ini.
Teguh, sangat menyayangkan atas penangkapan tiga oknum wartawan di Kabupaten Blora atas tuduhan pemerasan.
Ketiga wartawan tersebut yang ketangkap OTT dirumah makan Saung Mekar Sari Blora.
Namun Penyuplai dan penimbun BBM bersubsidi yang menjadi sumber permasalah OTT itu, sama sekali tidak tersentuh pidana.
Ketiga rekan wartawan tersebut yang sedang menjalankan tugas di lapangan berinisial JS, FAP dan SY yang terkena orang tersangka tangan (OTT), seolah olah ini ada sebuah permainan yang sudah disiapkan dan di rencanakan.
“Kita lihat dalam proses penetapan tersangka, dari awal penangkapan sampai ditetapkan menjadi tersangka sangatlah kilat dan prosesnya sangat cepat”. Tuturnya teguh pada Minggu 01/06/2025.
Padahal kita tarik benang merahnya di situ ada penerima dan pemberi uang dengan sejumlah 4 Juta. dengan pecahan 100 ribu ada lima lembar dan pecahan 50 Ribu ada 70 lembar. seperti kita lihat pres rilis yang diutarakan Kapolres Blora.
Nah” disini Publik bertanya kenapa hanya penerima saja yang dipidanakan dan ditangkap, sedangkan pemberi uang suap bebas melenggang tanpa tersentuh hukum.
“Ada apa kah ini…….?. Ada apa dengan hukum di negeri ini.,,!! Adanya sebab pastinya ada akibat”. Sindiran nya teguh.
Teguh Supriyanto, Ketua IWOI Jateng mengecam keras atas upaya hukum yang dirasa tidak adil dan tebang pilih.
Kapolres Harus mengkaji lagi tentang pasal 368 yang dikenakan kepada ketiga wartawan yang tertangkap OTT di rumah makan Saung Mekar Sari Blora.
Hal ini menjadi tolak ukur APH untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik tentang kinerja polri dalam menjalankan tugasnya. Biar masyarakat percaya bahwa APH tidak tebang pilih dalam penindakan kasus mafia BBM bersubsidi.
” Teguh berharap Kapolda Jateng dan Kapolri Bisa turun tangan dalam kasus ini jangann diam saja, usut tuntas kasus di Blora seterang terangnya agar masyarakat dapat percaya bahwa hukum itu benar benar ada. Dan jangan tebang pilih, penerima dan pemberi harus sama sama di pidanakan”. tegasnya Teguh.(*)