Suami Aniaya Istri Kedua Hingga Meninggal Dunia, yuk’ Simak Pemicunya👇

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Seorang pria paruh baya di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial A (50)  tega mencekik dan membekap istri keduanya Sarmunah (46) hingga meninggal dunia, pada Kamis (29/5/2025) kemarin.

Peristiwa dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Sehingga tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan  menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” ungkap Zain dalam keterangan, Sabtu (31/5/2025).

Lanjut Kapolres, penemuan korban yang ditemukan setengah telanjang tersebut segera dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota.

Dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi.

“Atas temuan jasad Korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban diwaktu hari kejadian,” jelasnya.

Hasil otopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

“Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah mauoun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” urai Zain.

Adapun pasal yang di terapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Cegah C3, Kapolsek Candipuro Pimpin Patroli Gabungan bersama Polres Lamsel 
ASDP Berikan Diskon Tarif Pelabuhan hingga 100 Persen, Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah
Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni
Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau
Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Indragiri Hulu
Polisi Tangkap Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42

Cegah C3, Kapolsek Candipuro Pimpin Patroli Gabungan bersama Polres Lamsel 

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:08

ASDP Berikan Diskon Tarif Pelabuhan hingga 100 Persen, Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:28

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53

Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:31

Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Indragiri Hulu

Senin, 2 Juni 2025 - 15:12

Polisi Tangkap Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Senin, 2 Juni 2025 - 12:12

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:47

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Berita Terbaru