LAMPUNG,- Seorang ibu rumah tangga bernama Rosmiasih yang beralamat di Cipta gara Kebon Tebu Lampung Barat melaporkan pria Warga Negara Asing Asal China ke Polrestabes Bandar Lampung pada hari kamis, (29-05-2025).
“karena diduga telah meniduri anaknya yang berinisial BG (16 th) dalam sebuah home stay yang beralamat di Jalan sisingamangaraja Tanjung Karang Barat”.
Menurut informasi yang diperoleh dari orang tua korban Rosmiasih, setelah dirinya tahu bahwa anak perempuannya meninggalkan rumah dan tidak pulang selama dua hari dua malam.
Rosmiasih lalu mencari tahu melalui teman-teman anaknya yang bernama AN(16 th) dan diperolehlah informasi bahwa anaknya tersebut berada di Bandar Lampung dalam sebuah penginapan bersama pria asal China.
Selanjutnya Rosmiasih berkoordinasi dengan salah satu Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung ( LPRL) yang ada di Bandar Lampung untuk mendampingin dan menemukan anaknya.
Kemudian Rosmiasih pun didamping LPRL dan mendatangi salah satu Home Stay di wilayah Tanjung Karang Barat untuk memastikan keberadaan anaknya.
Setelah dipastikan bahwa BG dan pria asal China tersebut ada dan menyewa salah satu kamar di Home Stay tersebut, LPRL yang di ketua Aminudin S.P berkoordinasi dengan anggota Polsek Setempat untuk dapat mengamankan pria Asing tersebut.
Tak lama AKP. Ono Karyono S.H,M.H Kapolsek Tanjung karang Barat berserta jajarannya mendatangi Ke TKP. Lalu Kapolsek Tanjung Karang Barat berkoordinasi dengan Polrestabes Bandar Lampung.
Selanjutnya anggota Polrestabes Bandar Lampung mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri tersebut ke Mapolrestabes Bandar lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Ditempat yang sama Aminudin S.P selaku ketua LPRL membenarkan bahwa pada hari kamis 29 mei 2025, Rosmiasih minta pendampingan untuk mencari dan menemukan anaknya yang diduga sedang bersama dengan seorang pria asing di dalam sebuah penginapan.
Lalu setelah dipastikan bahwa BG dan Pria asal China yang berinisial LX (32 th) itu ada dalam sebuah kamar. Aminudin menghubungi anggota kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat.
Saat ini Pria asal China tersebut diamankan di Mapolrestabes Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Rosmiasih selaku ibu dari BG telah membuat laporan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jelasnya Aminudin SP Ketua LPR. (TIM)