Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Lamsel

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,— Tekab 308 Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di atas Jembatan Fly Over Km 95 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa malam (27/5/2025).

Kapolsek Natar AKP Budi Howo mewakili Kapolres Lampung Selatan membenarkan telah mengamankan dua tersangka dan barang bukti yang cukup terkait pencurian dengan kekerasan.

“Dua pelaku yang diamankan adalah AAG alias Gun (21), warga Desa Margaraya, Kecamatan Natar, dan CI (32), Warga Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran” ujar Kapolsek.

Kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban, MHS (12), sedang berada di atas Jembatan Fly Over Km 95 Desa Tanjung Sari. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor mendekati korban.

Salah satu pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau di lengan kanan, memaksa korban turun dari sepeda motornya. Setelah korban turun, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri.

Akibatnya korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT DELUXE warna hitam , jika ditaksir dengan uang sebesar Rp 21.800.000,- Atas kejadian tersebur korban dan keluarganya segera melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Natar.

Unit Reskrim Polsek Natar menangkap AAG alias Gun di rumahnya di Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku kedua, CI, pada Kamis malam, 29 Mei 2025 pukul 19.00 WIB di kediamannya di Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran tanpa perlawanan” lanjut AKP Budi Howo.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain: satu lembar STNK dan satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BE 2316 DCT, satu jaket hoodie warna hitam, satu celana dasar warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 300.000,-.

“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun” Tutup Kapolsek.

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni
Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
Calon Suaminya Sendiri Yang Membunuh, Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong
Siapa Dalang Dan Aktor Di Balik BBM Ilegal di Blora, Kapolri Harus Turun Tangan Untuk Usut Tuntas 
Mayat Wanita Ditemukan Ditengah Kebun Singkong, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Lantas AKP R.Manggala Agung SM., SIK.,MH., CPHR Membenarkan, Ada Dua Orang Meninggal Dunia 

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:28

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53

Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau

Senin, 2 Juni 2025 - 12:12

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:47

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:08

Calon Suaminya Sendiri Yang Membunuh, Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:04

Siapa Dalang Dan Aktor Di Balik BBM Ilegal di Blora, Kapolri Harus Turun Tangan Untuk Usut Tuntas 

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:15

Mayat Wanita Ditemukan Ditengah Kebun Singkong, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:30

Kasat Lantas AKP R.Manggala Agung SM., SIK.,MH., CPHR Membenarkan, Ada Dua Orang Meninggal Dunia 

Berita Terbaru

Uncategorized

Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:53