Terkait Kasus Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal, Penyidik : Terus Berlanjut

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,- Terkait kasus dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rusda kepala desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung kabupaten Lamsel dan juga kesalahan SOP oleh Oknum Pegawai KCP Bank Lampung Sidomulyo terus berlanjut.

Hal tersebut disampaikan Saragih Selaku penyidik Dari Polda Lampung di ruang kerjanya kepada Martini sebagai pihak pelapor yang diwakili oleh Sopyan yang berkunjung, pada hari rabu, (28-05-2025).

Iya kasus ini terus berlanjut, kami sedang mengirim surat untuk memanggil Supervisor atasan nya Amelia teller yang memproses pencairan Dana BOP SIP Bahari untuk dimintai keterangan.

Selain itu karena perkara ini melibatkan perbankan, maka kami juga sedang berkoordinasi dengan OJK. Setelah itu langkah selanjutnya akan dilakukan gelar perkara”. Jelas Saragih.

Saragih menyampaikan bahwa pihak nya akan bekerja profesional untuk menangani kasus Kober SIP Bahari.

” Yakin saja, bahwa kami akan bekerja profesional menangani kasus ini. Kami punya beban moral dan tanggung jawab sebagai penyidik. Tambahnya.

Sementara Kepala Kantor Hukum MH2 Ridwan S.H selaku kuasa hukum Martini, apa yang dilakukan kepala desa rangai tritunggal mencairkan BOP Kober KIP Bahari ada perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan pihak pegawai bank KCP Sidomulyo melanggar SOP perbankan.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari ibu martini berpendapat yakni berdasarkan Surat no : B.456/KC-BDL/2/2025, tertanggal 04/02/2025, perihal surat keterangan yang disampaikan Pihak Bank Lampung kantor cabang Bandar Lampung bahwa tertanggal 22 januari 2025 kober SIP Bahari telah tercatat perubahan speciment pengurus pada rekening kober SIP Bahari.

Menurut kami hal demikian janggal, karena belum ada perubahan speciment tetapi pengurus baru atau kepala desa bisa melakukan penarikan di tahun 2024 sebelum dilakukannya perubahan data speciment.

Yang kami duga ini semua dapat berjalan lancar karena ada oknum pihak bank yang bermain dan oknum kepala desa memalsukan dokumen pengurus lama sebelum dilakukannya perubahan.

berdasarkan pasal 49 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 1998 ttg perubahan atas UU RI no. 7 tahun 1992 ttg perbankan, bahwa apabila dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen perbankan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 10 miliar” tegas Ridwan.

“Kami percaya Polri dalam hal kasus ini penyidik di Polda Lampung dapat membuka kasus ini dengan terang benderang, untuk itu klien kami mencari keadilan hukum serta hukum tetap harus ditegakkan di negara kita ini Indonesia”. tutup nya. ( tim)

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni
Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya
Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL
Calon Suaminya Sendiri Yang Membunuh, Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong
Siapa Dalang Dan Aktor Di Balik BBM Ilegal di Blora, Kapolri Harus Turun Tangan Untuk Usut Tuntas 
Mayat Wanita Ditemukan Ditengah Kebun Singkong, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Lantas AKP R.Manggala Agung SM., SIK.,MH., CPHR Membenarkan, Ada Dua Orang Meninggal Dunia 

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:28

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di Lamsel, Jaksa Tegaskan Ada Unsur Pidana Murni

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:53

Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau

Senin, 2 Juni 2025 - 12:12

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika: Pancasila Adalah Jiwa Bangsa dan Penuntun Indonesia Raya

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:47

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:08

Calon Suaminya Sendiri Yang Membunuh, Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:04

Siapa Dalang Dan Aktor Di Balik BBM Ilegal di Blora, Kapolri Harus Turun Tangan Untuk Usut Tuntas 

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:15

Mayat Wanita Ditemukan Ditengah Kebun Singkong, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:30

Kasat Lantas AKP R.Manggala Agung SM., SIK.,MH., CPHR Membenarkan, Ada Dua Orang Meninggal Dunia 

Berita Terbaru

Uncategorized

Egi Perintahkan Inspektorat Segera Panggil Kades Sabah Balau

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:53