Kanit Polhut KPH ll Liwa tegaskan, Alat Excavator Berada dalam Area Hutan Konservasi; LMPP Minta Wakil Ketua DPRD Segera di Proses Hukum

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambar,,, Gebrakkasus.Com—Senin 26 Mei 2025,;Salah Satu Putra Daerah Asli Lampung barat Dedi Ferdiansyah Ketua LMPP Markas Cabang Lampung barat, mendesak Aparat Penegak Hukum daerah kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, Segera memproses Hukum wakil Ketua l DPRD Lampung barat politisi dari Partai Demokrat Tersebut.

Dedi mengatakan jika wakil Ketua l DPRD Lampung barat itu sudah sepatutnya segera di proses hukum karena semuanya sudah jelas untuk bukti pendukung sudah bisa dikatakan cukup. Tugas aparat penegak hukum itu sudah jelas melengkapi bukti dan jika buktinya sudah jelas lalu apa lagi.

Bukti yang Pertama Alat Excavator;
1. Yang menemukan Alat Berat Excavator itu bukan masyarakat biasa melainkan pihak Petugas Kehutanan itu sendiri.

Bukti yang Kedua keterangan Kanit Polhut;
2. Kanit Polhut KPH ll Liwa sudah menjelaskan secara Resmi di media masa jika Alat berat Excavator ditemukan oleh Petugas kehutanan sedang melakukan aktivitas di dalam kawasan Hutan Konservasi bukan diluar kawasan hutan Konservasi.

Dan ketiga dasar hukumnya sudah jelas;
3. Peraturan Perundangannya sudah jelas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Kemudian yang ke;
4. Narasi pembelaan Bapak Sutikno Wakil Ketua l DPRD Lampung barat yang mengklaim dirinya ada surat izin, pertanyaan nya tidak mungkin Polhut mengatakan seperti di poin 1 dan 2. Apa mungkin kementerian kehutanan memberikan surat izin kepada bapak Sutikno wakil ketua l DPRD Lampung barat membuka jalan di Kawasan hutan konservasi sedangkan jalan itu hanya jalan penghubung antar pemangku bukan kabupaten atau provinsi. Kalau pun andainya itu benar tidak mungkin kasar polhut mengatakan jika aktivitas Exsavator itu patut diduga melanggar hukum Lingkungan.

Justru sebaliknya saya menilai persoalan ini ada unsur pembiaran dari aparat penegak hukum dan pihak terkait agar supaya bapak Sutikno wakil ketua l DPRD Lampung barat ini tidak di Proses dan lepas dari jeratan hukum.

Adanya Unsur pembiaran ini bisa kita lihat pertama Alat berat Exsavator itu sekarang dimana Operator nya dimana. Di polres Lampung barat Tidak ada lalu dimana bahkan Infonya di lokasi pun sudah tidak,bahkan belum lama ini saya dapat informasi Excavator itu sudah berada diluar kecamatan

Artinya dari sini masyarakat sudah menilai jika hukum ini tidak berpihak kepada kebenaran dan mau sampai kapan hukum di kabupaten Lampung Barat ini seperti ini. Coba kita lihat di media sosial yang berkaitan dengan persoalan ini, banyak yang komen hukum dilampung barat Tumpul keatas dan tajam kebawah artinya masyarakat menganggap hukum di lampung barat ini hanya berlaku bagi masyarakat biasa dan tidak berlaku kepada pejabat tinggi.

Untuk itu kepada aparat penegak hukum Lampung barat mari tegakkan hukum dilampung barat ini tanpa pandang bulu tanpa melihat status jabatan.

Sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum; Contoh Kasus.

1. kasus di Sulawasi, Penyidikan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka HJB 58, Wakil Ketua DPRD takalar. Bersama barang bukti berupa Excavator kepada kejaksaan tinggi Sulsel dan tersangka akan dijerat dengan pidana berlapis,” kami telah menyerahkan berkas perkara ke-Kejaksaan tinggi Sulsel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,”Kata kepala balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan pada keterangan Persnya di Makasar.

“dia mengatakan hasil penyidikan, menduga perbuatan tersangka HJB yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat dan menyebapkan perubahan keutuhan kawasan suaka Margasatwa Komara dan hutan Produksi tetap di kabupaten takalar provinsi Sulsel.

2. Dua orang petani Tebang Pohon Medang
di Register 45 Lampung barat di vonis 20 bulan dan Dendan 800 juta.

Disamping itu, Dedi mengatakan mari kita dukung cita-citan mulia bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia menjadikan Indonesia Negara yang Kuat, Bersih, Dihormati dan Negara yang rakyatnya hidup dengan baik. Tegas Dedi(*)

Berita Terkait

Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Di Pekon Turgak
Pekon Sukarami Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa PRAMUSDESSUS Pekon Sukarami
Pemerintah Pekon Sukajadi Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM
Hari Rabu Pemerintah Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM
Pemerintah Pekon Capang Tiga Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 16KPM
Pemerintah Pekon Sukajaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 14 KPM
Pekon Cipta Mulya Salurkan BLT-DD kepada 17 KPM

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:58

Penyaluran BLT DD Tahap Pertama Di Pekon Turgak

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:00

Pekon Sukarami Mengadakan Musdessus Untuk Pembentukkan Anggota Koprasi Merah Putih Desa PRAMUSDESSUS Pekon Sukarami

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:21

Pemerintah Pekon Sukajadi Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:59

Hari Rabu Pemerintah Pekon Semarang Jaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 15 KPM

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:43

Pemerintah Pekon Capang Tiga Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 16KPM

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:30

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:11

Pemerintah Pekon Sukajaya Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2025 kepada 14 KPM

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:39

Kanit Polhut KPH ll Liwa tegaskan, Alat Excavator Berada dalam Area Hutan Konservasi; LMPP Minta Wakil Ketua DPRD Segera di Proses Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:24