Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora

 

BLORA – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora pada Kamis, 23 Mei 2025. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan saat ini tengah menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Para terduga pelaku semuanya warga Semarang, terdiri dari dua pria satu wanita berinisial JT (55) dari fakta88, FY (41) media Dunianews, dan SY (45) media PortalIndonesia.News.net

Penangkapan ini sontak mengundang perhatian publik, khususnya masyarakat Blora dan sekitarnya. Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa ketiganya diduga memanfaatkan status sebagai wartawan untuk menekan dan memeras sejumlah pihak.

Dari informasi yang diterima, ketiga wartawan gadungan tersebut diduga memeras pengusaha BBM ilegal di wilayah setempat. (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *