Poto di dalam ruangan persidangan saat anggota DPRD Lamsel SUPRIYATI Binti M. SA’I sedang dilakukan Sidang.
LAMSEL,– Pengadilan Negeri Kalianda menggelar sidang perdana perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Supriyati, seorang anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Kepala PKBM, Ahmad Sahrudin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, pada Kamis 22/05/2025.
Dalam persidangan itu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan membacakan surat dakwaan terhadap Supriyati. Yang didakwa melanggar Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan ijazah tidak terdaftar secara resmi dan dinyatakan tidak sah menurut hukum. Ijazah palsu tersebut digunakan oleh Supriyati sebagai syarat administrasi pencalonan dirinya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 yang lalu.
Didampingi Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Hasanuddin, S.H., Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H., dan Deni Galih Riazy, S.H., M.H., menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan secara tertulis. Eksepsi tersebut akan ditanggapi oleh JPU pada sidang lanjutan.
Poto terpisah JPU turut menghadirkan Kepala PKBM Bougenvil Akhmad Sahrudin pembuatan ijazah palsu, sebagai saksi.
Didalam persidangan itu juga, JPU turut menghadirkan Akhmad Sahrudin sebagai saksi. Ia’ merupakan Kepala PKBM Bougenvil yang diduga menerbitkan ijazah palsu. Akhmad Sahrudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan menjalani proses hukum secara terpisah.
Sementara itu Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al-Bantani akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menurutnya ada kejanggalan pada dakwaan tersebut terutama pada paragraf ke 3,dimana ada peran saudara MH yang hilang dalam dakwaan tersebut.
Didalam dakwaan disebutkan bahwa yang menyerahkan berkas persyaratan untuk pembuatan ijazah paket C untuk saudara Supriyati berupa dokumen fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan ukuran pas photo 3×4 serta uang sebesar Rp. 1.500.000 itu saudara M.H bukan langsung Supriyati.
“Lah wong Ahmad Syahruddin aja gak kenal dengan namanya Supriyati begitu pula sebaliknya Supriyati pun tidak kenal dengan Ahmad Syahruddin.
” Yang jelas ada penghubung atau yang menyuruh untuk dibuatkan ijazah paket C untuk persyaratan pencalonan anggota DPRD tersebut, ” ujar Dr. Januri, SH, MH didampingi anggota tim Adi Yana, SH., Eko Umaidi, S.Kom.,SH., dan Dedi Rahmawan, SH.,CM.
Kita tahu bahwa Ahmad Syahruddin dan Supriyati ini adalah korban dari saudara M.H yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, gara-gara uang Rp. 1.500.000 mereka berdua saat ini diseret duduk ke meja hijau.
“Kami akan bongkar siapa dalang dalam kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan ini,” beber Januri, Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Kasus ijazah palsu dilampung selatan ini menjadi perhatian dan pertanyaan kalangan khususnya masyarakat kabupaten Lamsel. karena menyangkut integritas pejabat publik yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif DPRD di Kabupaten Lampung Selatan. Persidangan tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan dan objektif.
Sebagai informasi, Sebelumnya berkas perkara dugaan ijazah palsu tersebut dilimpahkan dari Dirtkrimsus Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan pada Senin 28 April 2025 lalu. Kedua tersangka yang diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Lamsel.
Dan keduanya sempat mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. dan pihak kejari memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap kedua tersangka dengan penggunaan perangkat Alat Pengawasan Elektronik (APE) berbasis sistem GPS dan wajib lapor. (Tim)