LAMSEL,– Serikat Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mendesak aparat kepolisian dan penegak hukum untuk mempercepat proses pemeriksaan terkait konflik manajemen yang menyebabkan ketidakpastian hak-hak karyawan. Kamis 22/05/2025.
Hingga saat ini, status manajemen perusahaan belum jelas, sementara ratusan pekerja belum menerima gajih dan jaminan sosial mereka.
Ketidakpastian Manajemen dan Dampaknya terhadap Karyawan.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Sekretaris Daerah di Balai Keratun, pihak Finny Fong mengklaim telah mengambil alih perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, pihaknya yang mengaku sebagai manajemen asli menyatakan tidak pernah mengadakan RUPS tersebut. Konflik ini menjadi sumber masalah utama dan harus dibuktikan melalui saksi yang menyaksikan RUPS itu benar-benar berlangsung.
Serikat pekerja menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui detail konflik internalnya, yang paling penting bagi mereka adalah keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran hak gajih karyawan.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), Yohanes Joko Purwanto, menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum dan penyidik yang berwenang menghadirkan saksi serta meminta bukti dari para pihak-pihak yang terkait. Ia juga menjelaskan bahwa lambannya proses hukum hanya memperpanjang penderitaan para pekerja yang hidup dalam ketidakpastian.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut karena yang menjadi korban adalah para karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini,” kata Joko.
Konflik internal ini membuat pembayaran gaji terhambat. Pihak Finny Fong menyebut rekening perusahaan diblokir, sementara pihak Aguan mengaku tidak bisa membayar gaji karena pabrik dikuasai Finny Fong. Joko juga menyesalkan edaran petisi dari pihak Finny Fong yang meminta karyawan mendukung pembukaan blokir rekening perusahaan. Ia menegaskan karyawan harus tetap netral dan tidak dilibatkan dalam konflik internal pemegang saham.
“Tugas membuktikan pihak yang benar atau salah adalah ranah hukum, jangan libatkan karyawan,” tegas Joko.
Tuntutan Serikat Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia meminta agar:
1.Penyidik segera menghadirkan saksi dan meminta bukti dari pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian kasus.
2.Pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
3.Manajemen perusahaan memberikan kejelasan status operasional agar pekerja tidak dirugikan.
4.Pembayaran hak karyawan yang tertunda, termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial, segera dilakukan.
Ketidakjelasan manajemen PT San Xiong Steel berdampak luas tidak hanya pada pekerja, tapi juga keluarga mereka dan perekonomian lokal. Serikat pekerja mengingatkan jika masalah ini tidak segera diselesaikan, potensi gejolak sosial dan risiko pemutusan hubungan kerja sepihak semakin besar.
Serikat pekerja berkomitmen mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.