Lampung Barat-Gebrakkasus.com : Terkait dengan surat edaran APDESI Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung soal kebijakan nilai kerja sama antara Pekon dan Media yang terkesan menjadi keluhan bagi Peratin dan insan pers itu sendiri, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Barat Bustam angkat bicara.
Menurut pria yang akrab disapa bang kumis itu, nilai kerja sama yang terkesan tebang pilih itu dianggapnya salah satu upaya memecah belah insan pers yang ada di Lampung Barat ini.
“Kalau menurut saya itu hanya salah satu upaya untuk memecah belah insan pers itu sendiri,” ujarnya Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, ketidak tahuannya tentang kedudukan pers bahwa pers itu dibawah naungan Undang-Undang (UU) yang sama yaitu uu pers no 40 thn 1999 dan tidak ada perbedaan terkait tupoksi jurnalis. Hanya wahana informasinya yang berbeda, ada Media cetak seperti, Surat Kabar Harian Umum (SKHU), Surat Kabar Mingguan (SKM), Tabloid, Majalah Media Elektronik TV ,Radio, Streaming, dan Media Onlin.
“Tetkait kekisruhan ini menjadi penting umtuk dikupas agar bisa terbuka terang benerang, sehingga tidak menimbulkan konflik dikalangan insan pers di Lampung Barat ini khususnya,” kata dia.
Ketua FPII Lampung Barat itu berharap, pihak yang menentukan kebijakan seharusnya, bisa memberikan kebijakan yang patut terkait nilai kerjasama tersebut.
Sebab kata dia, nilai kerjasama antara pihak Pekon dan Sekola-sekolah dan yang lainya, terkesan tebang pilih sebab ada yang mencapai jutaan bahkan muluhan juta, dan ada yang hanya dinilai Rp300-500 ribu seperti media Online.
Dia juga memaparkan, untuk media online yang nilai kerjasama sangat minim, justru yang kerap dibaca oleh publik.
“Jangan salah media online bisa dalam hitungan menit terbit, dan saat ini siapapun bisa membacanya mulai dari kalangan anak-anak sampai yang tua, dan penyebarannya tidak hanya di sudut – sudu desa tetapi sampai mancanegara, sekarang 90 persen manusia di dunia ini memiliki yang namanya Android,” katanya.
Dan perlu diketahui, Media online juga memiliki legalitas dan Perusahaan yang jelas, bahkan terverifikasi oleh dewan pers dan wartawannya banyak yang telah mengikuti Uji Kompetensi dengan jenjang tertentu baik Muda, Madya dan Utama.
“Jangan remehkan Media Online, sebenarnya media online lebih sering dibaca publik,” tandasnya.(*)