SEMARANG – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisal UA diduga melakukan pembobolan brankas dan pencurian di rumah majikannya di Manyaran, Semarang Barat, yang terletak di perumahan Bukit Wahid.
Dari peristiwa itu, korban kehilangan koleksi emas-berlian yang dikumpulkan selama hampir puluhan tahun dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 800 juta rupiah berdasarkan nilai jual sekarang.
UA bekerja sebagai ART di rumah majikannya sejak Maret 2024. Selama 3 bulan sebelum kabur, dia sering menunjukkan gelagat aneh dengan meminta izin pulang untuk mengurus perceraian.
Namun, terungkap bahwa UA telah menjadi janda sejak tahun 2006 dan alasan yang diberikan hanyalah kebohongan. Pada tanggal 21 Februari 2025, UA secara diam-diam pergi meninggalkan rumah majikan tanpa pamit dan tanpa membawa pakaian. Korban baru menyadari brankas telah dibobol dan kehilangan koleksi emas-berlian pada tanggal 16 Maret 2025.
UA berhasil diamankan oleh Polsek Semarang Barat di Rest Area Tol Pekalongan Batang pada 5 April 2025 dini hari. Umi Atiyah diketahui merupakan warga Tirto RT 004 RW 005 Pekalongan Barat. Saat ini, ia sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail kejadian dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian memberikan keterangan melalui Kanit Reskrim, AKP Eko, yang membenarkan adanya kasus pencurian ini dan proses penyelidikannya sedang berlangsung.
UA diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Korban berharap polisi dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini dan mengungkap keberadaan barang bukti. (Ag’s)