Pantastis dugaan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa SMPN 41 Bandar Lampung

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, – Disaat pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya menggodok aturan agar proses pendidikan tidak memberatkan bagi siswa dan wali murid. Dan mengelontorkan triliunan anggaran bantuan untuk membantu pelajar agar tidak sampai putus sekolah karena terganjal biaya pendidikan.

Demikian juga Gubernur Lampung telah menerbitkan himbauan yang diteruskan kepada Bupati dan wali kota Se- Provinsi Lampung agar supaya perpisahan siswa dilaksanakan secara sederhana dengan anggaran seminimal mungkin agar tidak memberatkan dan membebani orang tua siswa mau pun siswi.

Namun hal tersebut tidak menjadi perhatian walikota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, buktinya salah satu Lembaga Pendidikan di Bandar Lampung, yaitu SMPN 41 Bandar Lampung tetap memungut biaya perpisahan yang pantastis dan dikeluhkan oleh para wali murid.

Menurut keterangan wali murid kepada media ini, pada hari jum’at 2-05-2025. untuk perpisahan siswa/i kelas 9 tahun ajaran 2024/2025 seluruh siswa dikenakan biaya perpisahan. Dan Masing masing untuk siswa kelas 7 diharuskan menyumbang 60 ribu per siswa, kelas 8 diminta 70 per siswa dan kelas 9 ditarik biaya perpisahan 150 ribu per siswa. Diketahui jumlah siswa SMPN 41 Bandar Lampung mencapai 620 siswa, jadi biaya tersebut di total untuk biaya perpisahan saja yang dibebankan kepada wali murid  terkumpul mencapai 56 juta rupiah.

“Tolong pak, sampaikan kepada ibu Wali kota dan pihak dinas terkait, orang tua siswa yang sekolah di SMPN 41 ini mayoritas buruh harian, buruh pelabuhan dan sebagian petani dari gunung, biaya seperti itu sangat memberatkan bagi kami, belum lagi uang komite yang mesti kami bayar 120 ribu perbulannya per siswa.” Keluhnya  salah satu wali murid kepada media ini.

Sementara itu Lam sihar Sinaga S.H selalu ketua komite SMPN 41 Bandar Lampung yang ditemui di kantornya saptu,(3-5-2025) mengaku belum tahu terkait biaya perpisahan tersebut.

Yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang sudah menyampaikan informasi ini, terus terang saya baru tahu dari teman-teman media yang datang hari ini.

“karena sebelumnya saya selaku komite belum pernah dilibatkan atau rapat untuk membahas biaya perpisahan. Nanti akan saya koordinasikan dengan kepala sekolah nya terlebih dahulu ya.” Jelas Lam sihar.

“Pada prinsipnya saya tidak setuju bila biaya perpisahan sampai memberatkan wali murid, saya objektif kok bila berkaitan dengan pendidikan tidak hanya di SMPN 41, kita ga boleh main-main, apabila tidak benar atau ada indikasi dan ada pihak yang mencari keuntungan, publikasi,beritakan tumbur, bila perlu dilaporkan”. Tambah Lam sihar.

Daryanto Hery selaku kepala sekolah SMPN 41 Bandar Lampung yang ditemui di ruangan nya pada senin,(5-5-2025) mengaku bahwa pelaksanaan perpisahan siswa kelas 9 akan dilaksanakan di halaman sekolah.

Terkait biaya perpisahan Daryanto Hery tidak menepis bahwa memang tidak ada koordinasi sebelumnya dengan komite.

Pihak nya mengaku biaya perpisahan disampikan langsung kepasa siswa dan wali murid tanpa sepengetahuan komite.

Ditanya terkait biaya perpisahan yang dilaksanakan dihalaman sekolah yang menelan biaya yang sangat besar, Daryanto Hery selaku kepala sekolah, enggan menjawab.

Sementara itu sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Ibu Wali Kota maupun pihak Dinas Pendidikan kota Bandar Lampung. (TIM)

Berita Terkait

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan
Dampak TPA Kopi Luhur mengakibatkan Krisis Air Bersih, Warga RW 07 Argasunya Desak PDAM Segera Masuk
Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled
RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025
Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan
Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi
Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:24

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:26

Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:07

RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:03

Polres Purworejo Bekuk Pengedar Upal, Total Rp11 Juta Diedarkan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42

Pasangan Kekasih Pengangsu dan Penimbun Pertalite di Cilacap Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:22

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:23

RSUD Dr.Iskak Tulungagung Gelar In House Training Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:00

Sabu di Balik Bungkus Rokok : Pemuda Banjarnegara Diciduk Satresnarkoba Polres Wonosobo

Berita Terbaru

Hukum/Krimininal

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:24