Bupati Egi Harus Turun Tangan, Diduga Dishub Lamsel Tabrak PP 35 Tahun 2023 PAD Retribusi Parkir 

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Surat Tugas Yang Dikeluarkan pada 01/05/2025, Dan Ditanda tangani Oleh Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan pada 02/05/2025.

LAMSEL,– Penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan pola bagi hasil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel) ditengarai dilakukan tanpa ada dasar hukum dan juga mekanisme perundang-undangan yang jelas.

Bahkan pola bagi hasil dari setor target PAD (Borongan) dalam penunjukan pihak ketiga tersebut, oleh Dishub Lamsel diduga bertentangan dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bahwa imbal jasa pihak ketiga harus melalui belanja APBD bukan atas bagi hasil dari sisa target setoran PAD. Atau maksudnya yang dikerjasamakan itu hanya pemungutan retribusi (Bukan Pemborongan).

Disebutkan pada pasal 66 ayat (1) PP 35 tahun 2023 tersebut “Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan restribusi”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan “Kerjasama atau Penunjukan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif pengawasan dan pemeriksaan”.

Selanjutnya pada ayat (3) “Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan efisiensi, efektivitas pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban wajib retribusi”

Lalu ayat (4) “Penerimaan retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto”

Kemudian disebutkan dalam ayat (5) pasal 66 tersebut, imbal jasa bagi pihak ketiga itu tidak boleh dilakukan lewat cara bagi hasil dari pungutan restribusi “Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)”.

Terakhir pada ayat (6) “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan setempat, Harrizon SE MM dalam suatu kesempatan wawancara pada media Februari 2025 lalu membenarkan, konsep penunjukan Koordinator dan Petugas Parkir adalah kerjasama dengan pola bagi hasil prosentase sisa target setoran PAD yang disetor langsung ke rekening kas daerah pada setiap akhir bulan berjalan.

“Karena kata Harrizon, pola tersebut masih dilakukan sampai saat ini, dikarenakan Dishub Lamsel belum sanggup untuk menggaji petugas parkir di lapangan”.

“Konsepnya itu kerja sama, bagi hasil dari sisa target setoran PAD. Karena mereka (Petugas) tidak kita gaji. Mereka sendiri (Koordinator) kita target setoran untuk PAD. Itu pun banyak yang mengeluh gak nyampe (Target Setoran). Kadang-kadang telat, tapi tetap kita tagih, saya suruh Kabidnya (Bidang Teknik Sapras & Keselamatan) sesuai dengan (Target) setor langsung,” ujar Harrizon, Kamis 14 Februari silam.

Tidak hanya masalah itu, dari pantauan media ini, pengawasan dari Dishub pun terasa sangat minim. Masih kerap ditemui pungutan restribusi parkir di luar titik resmi.

Bahkan, warga masyarakat pun tidak bisa membedakan mana juru parkir resmi mana juru parkir liar, karena ketiadaan dukungan identifikasi atribut dari Dishub untuk juru parkir resmi.

Disamping itu, kurangnya pengawasan tersebut juga meliputi pembayaran retribusi parkir oleh pengguna kendaraan tanpa disertai bukti tanda terima oleh petugas parkir. Padahal sesuai ketentuan, setiap retribusi daerah wajib disertai dengan tanda bukti bayar yang sah, berupa surat tanda setoran dari bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya dapat memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi dan yang paling penting untuk menghindari terjadinya praktik pungutan liar dengan dalih restribusi parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sekadar informasi untuk diketahui masyarakat,

Berdasarkan data yang dihimpun untuk target PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 sebesar Rp275.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp231.260.000 (84,09%).

Sedangkan lokasi pemungutan retribusi parkir berada di 8 lokasi pasar yang dikelola oleh Pemda, yakni Pasar Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Waypanji, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Natar dan Jatiagung.

Berita Terkait

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung
Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel
Upacara Peringatan Hardiknas di SMAN 2 Nganjuk Berlangsung Khidmat, Jadi Momentum Bangkitnya Dunia Pendidikan Berkualitas
Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil
Samsat Kalianda Membludak, Antusias Warga Masyarakat Lamsel di Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepala Desa Diduga Korupsi, Pembangunan Jalan Rabat Beton DD TA 2023, Dipertanyakan Masyarakat 
Pengajian Akbar PC Fatayat NU Kabupaten Purworejo Peringati Harlah ke 75

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:18

Bupati Egi Harus Turun Tangan, Diduga Dishub Lamsel Tabrak PP 35 Tahun 2023 PAD Retribusi Parkir 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:39

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:37

Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:27

Upacara Peringatan Hardiknas di SMAN 2 Nganjuk Berlangsung Khidmat, Jadi Momentum Bangkitnya Dunia Pendidikan Berkualitas

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:27

Kapolda Lampung Dukung Program Pemutihan Pajak, Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas Ini

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:49

Samsat Kalianda Membludak, Antusias Warga Masyarakat Lamsel di Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:47

Kepala Desa Diduga Korupsi, Pembangunan Jalan Rabat Beton DD TA 2023, Dipertanyakan Masyarakat 

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:46

Pengajian Akbar PC Fatayat NU Kabupaten Purworejo Peringati Harlah ke 75

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:39