LAMSEL,- Dua Tersangka ijazah palsu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka juga barang bukti dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah atas nama Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin sebagai penerbit Ijazah Palsu, Pada hari Rabu (30/4/2025).
Dalam Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kedatangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung ke Kejari Lampung Selatan berlangsung sekitar pukul 14.20 WIB, disusul oleh penyidik dari Polda Lampung beberapa menit kemudian.
Dalam hal itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono,di dampingi oleh Volan Azis Saleh Kasi Intel Kejari Lampung Selatan menerangkan,” pelimpahan dua tersangka tersebut Sebelumnya ditangani oleh Kejati Lampung, namun karena wilayah hukumnya di sini, maka dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan,” kata nya.
Lanjutnya Kasi Pidum Gunawan Wibisono menjelaskan Diantara kedua tersangka yang ditahan;
1. Supriyati disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Akhmad Sarudin yang dikenai Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) UU yang sama.
Bahwa kedua tersangka tidak ditahan secara fisik karena kondisi kesehatan mereka.
“Tersangka Akhmad Sarudin mengalami gangguan kesehatan, dan Supriyati ada permohonan dari pihak keluarga agar tidak dilakukan penahanan karena suaminya juga sedang sakit keras,” jelasnya.
Sebagai gantinya, keduanya dikenakan penahanan kota selama 20 hari ke depan, dilengkapi dengan alat pengawasan elektronik (APE) dan wajib lapor setiap hari Senin.
“Ini bentuk penahanan yang masih menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kemanusiaan,” ujarnya.
Kejari Lampung Selatan berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap penuntutan dan insyaallah segera mungkin kami limpahkan nya dalam minggu – minggu ini” tutur Gunawan.
Sebelumnya, Supriyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. dan Akhmad Sarudin diduga berperan dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut, jelasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan kuasa hukum Akhmad Sarudin saat di wawancarai media gebrakkasus. com mengatakan,
” Dari kemarin sudah saya sampaikan, kami itu memang melakukan permohonan agar klaim kami tidak ditahan dalam kasus ijazah palsu ini dan kami pun berusaha melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, Alhamdulillah itu pun dipenuhi oleh Kejari Lampung Selatan. dan Kebetulan klien kami itu Lagi sikit, maka dilakukan penahanan kota selama 20 hari”.
“Perlu diketahui Reka rekan media bahwa Akhmad Sarudin tidak kenal sama Supriyatin sama sekali dia di mintak oleh MH untuk membuat ijaza palsu dan dibayar satu juta lima ratus ribu (Rp 1.500.000,) bahkan sidik jari nya pun dikantor BBHR. jadi kami berharap penegakan hukum harus di tuntaskan sampai semua yang terlibat menerima hukumnya yang sama, ” karna tidak ada orang di negara Indonesia ini yang kebal hukum”, Tutupnya Januari selaku kuasa hukum Akhmad Sarudin. Red