Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Melaksanakan Rapat Koordinasi PAKEM Tahun 2025

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Jl. Batin Tjindar Bumi No.262, Kalianda, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu 30/04/2025.

kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina SH MH, yang diwakili Volan Azis Saleh Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Polres Lamsel, Kodim 0421/Lamsel, Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Lamsel, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamsel, Serta Perwakilan Pimpinan Agama se-Kabupaten Lamsel.

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 merupakan kegiatan yang dilaksanakan rutin setiap tahun oleh Kejaksaan yang mana berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Kejaksaan bertindak sebagai ketua tim PAKEM, sehingga diperlukan penyampaian laporan dari setiap Anggota Tim Pakem sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Lamsel, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan yang bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di awal kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina SH MH yang diwakilkan Volan Azis Saleh Kasi Intel Kejari Lampung Selatan menyampaikan, negara menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan ber ibadah menurut agamanya. “Namun, kebebasan tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang untuk melindungi hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945”.

Dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama dan mencegah penyebaran aliran yang dapat menimbulkan keresahan, pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).

“Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polres Lamsel, Kodim 0421/ Lamsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan, serta perwakilan pimpinan lintas agama se-Kabupaten Lamsel”.

“Melalui koordinasi dan pengawasan yang intensif, diharapkan masyarakat dapat beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa menimbulkan konflik atau gangguan terhadap ketertiban umum”.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari setiap Anggota Tim PAKEM yang mana dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Lamsel dalam hal kerukunan antar umat beragama sangat dijaga dan berjalan dengan baik, masing-masing umat beragama dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.

Di akhir kegiatan tersebut tidak lupa Volan Azis Saleh Kasi Intel Kejari Lampung Selatan menyampaikan amanah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina SH MH, berpesan ” bahwa kerukunan antar umat beragama merupakan kewajiban bagi kita semua, sehingga kita dapat menciptakan situasi harmonis di masyarakat dan tentunya kita juga harus peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di masyarakat terutama yang menyangkut Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan, karena ini adalah hal sensitif yang harus kita antisipasi bersama agar Kabupaten Lamsel selalu nyaman dan kondusif bagi semua Masyarakatnya khususnya di wilayah Lampung Selatan”, Tutupnya Volan Azis Saleh Kasi Intel Kejari Lampung Selatan. (Red)

Berita Terkait

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu
Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Jelang Mayday 2025
Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Pengecekan Kelengkapan Surat Kendaraan di Lamsel 
Sosialisasi Hukum di Polres Lampung Selatan: Pengenalan Kode Etik Profesi dan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin
Tingkatkan Kompetensi Personel, Satbrimob Dan Ditsamapta Polda Lampung Gelar Pelatihan Bersama Pengendalian Massa
Polresta Cirebon Lakukan Pengamanan-Pengawalan Perjalanan Bhikkhu Thudong
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Imbau Masyarakat Waspada Aksi Premanisme Disertai Tindakan Anarkis, Kapolda Lampung: Jangan Ragu Melapor

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 15:40

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Melaksanakan Rapat Koordinasi PAKEM Tahun 2025

Selasa, 29 April 2025 - 19:27

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

Selasa, 29 April 2025 - 19:24

Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Jelang Mayday 2025

Selasa, 29 April 2025 - 18:42

Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Pengecekan Kelengkapan Surat Kendaraan di Lamsel 

Selasa, 29 April 2025 - 18:31

Sosialisasi Hukum di Polres Lampung Selatan: Pengenalan Kode Etik Profesi dan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin

Selasa, 29 April 2025 - 10:23

Tingkatkan Kompetensi Personel, Satbrimob Dan Ditsamapta Polda Lampung Gelar Pelatihan Bersama Pengendalian Massa

Senin, 28 April 2025 - 21:53

Polresta Cirebon Lakukan Pengamanan-Pengawalan Perjalanan Bhikkhu Thudong

Senin, 28 April 2025 - 19:45

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Jelang Mayday 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:24