Sosialisasi Hukum di Polres Lampung Selatan: Pengenalan Kode Etik Profesi dan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,– Polres Lampung Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kepolisian. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 08.30 WIB.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan, Kompol Agus Priono. Kompol Agus Priono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan sosialisasi ini memastikan bahwa seluruh anggota Polri memahami serta menerapkan kode etik dan peraturan disiplin dengan baik. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 personil, termasuk personil dari Polsek Jajaran dan Satuan Fungsi Polres Lampung Selatan, ini menunjukkan untuk memastikan seluruh anggota Polri, baik di tingkat Polres maupun Polsek, memiliki pemahaman yang seragam terkait peraturan dan etika yang berlaku dalam institusi Polri.

Narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kasikum Polres Lampung Selatan, AKP Aidil Herafly menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai dasar bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

AKP Aidil Herafly, menegaskan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polres Lampung Selatan dalam bertugas. Kode etik ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan.

Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perpol ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kode etik profesi dan bagaimana Komisi Kode Etik Polri bertugas untuk melakukan evaluasi serta menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Selain itu, AKP Aidil Herafly juga menyampaikan materi mengenai Perkap Nomor 2 Tahun 2016, yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran disiplin bagi anggota Polri. Dalam penjelasannya, beliau mengungkapkan pentingnya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran disiplin guna menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam organisasi Polri.

Perkap Nomor 2 Tahun 2016 memberikan panduan yang jelas terkait prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Prosedur ini mencakup tahapan dari pemeriksaan awal hingga penjatuhan sanksi, yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

AKP Aidil Herafly menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi anggota Polri. Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi dan mendorong anggota Polri untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku, diharapkan para anggota Polri dapat mengimplementasikan nilai-nilai etika dan disiplin dalam setiap aspek tugas mereka demi menciptakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Dua Pekerja dan 1 Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan
Dampak TPA Kopi Luhur mengakibatkan Krisis Air Bersih, Warga RW 07 Argasunya Desak PDAM Segera Masuk
Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled
Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma
RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG
Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:10

Dua Pekerja dan 1 Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:24

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:37

Dampak TPA Kopi Luhur mengakibatkan Krisis Air Bersih, Warga RW 07 Argasunya Desak PDAM Segera Masuk

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:26

Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:40

Family Fun Walk, Pupuk Kebersamaan dan Soliditas Keluarga Besar Korem 071/Wijayakusuma

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:07

RSD Kertosono Turut Berpartisipasi dalam Acara Boyong Natapraja dan Sedekah Bumi Kabupaten Nganjuk Tahun 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32

Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program MBG

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:22

Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru