Polsek Sapuran dan Resmob Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penembakan Anak Bawah Umur

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WONOSOBO – Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Unit Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku penembakan menggunakan air gun yang terjadi di wilayah Kecamatan Sapuran. Pelaku berinisial T, warga asal Wonosobo, ditangkap di wilayah Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Jumat sore (4/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah kafe di Kecamatan Sapuran. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun tengah duduk di teras bagian bawah setelah usai membersihkan dan memperbaiki kolam ikan yang berada di cafe tersebut.

Tiba-tiba, pelaku datang dari arah parkiran atas sambil berteriak dan mengumpat, lalu mengeluarkan senjata menyerupai pistol genggam berwarna hitam dan melepaskan tembakan berkali-kali ke arah orang-orang yang berada di teras kafe.

Salah satu peluru gotri mengenai pinggang belakang sebelah kanan korban, menyebabkan luka kemerahan dan lebam. Proyektil juga mengenai meja dan kursi hingga berlubang.

Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sapuran dan Polres Wonosobo segera bertindak. Pelaku berhasil diamankan pada keesokan harinya di wilayah Banyuurip, Purworejo, beserta barang bukti air gun yang masih berada dalam penguasaannya.

Dalam konferensi pers, Kapolres Wonosobo, M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksinya karena sakit hati setelah mendapat tagihan usai berkunjung dan minum-minum di kafe tersebut.

“Jadi motifnya sakit hati. Senjata pelaku didapat dari pembelian online. Pelaku menembak secara acak dan mengenai korban yang masih di bawah umur. Kondisi korban saat ini sudah membaik,” ungkapnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang sesuai atau penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang undang hukum pidana.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (daf)

Berita Terkait

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok
Pencurian Kambing Berhasil Diungkap Polres Kebumen, Pelaku Beraksi 20 Kali
Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten
Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan
Digelar Tiga Hari, Wabup Purworejo Buka Pameran Temporer Tosan Aji
Kebakaran di SPBU Magelang : Mobil Berisi Jerigen Pertalite Hangus
Aniaya Personel dan Bakar Mobil Polisi, 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Depok Diimbau Serahkan Diri
Peringati Hari Kartini, MTs dan SMA Joyo Kusumo Gelar Kegiatan Edukatif dan Meriah

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 19:40

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 April 2025 - 19:34

Pencurian Kambing Berhasil Diungkap Polres Kebumen, Pelaku Beraksi 20 Kali

Sabtu, 26 April 2025 - 19:26

Polsek Sapuran dan Resmob Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penembakan Anak Bawah Umur

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51

Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten

Jumat, 25 April 2025 - 17:10

Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan

Kamis, 24 April 2025 - 19:41

Digelar Tiga Hari, Wabup Purworejo Buka Pameran Temporer Tosan Aji

Kamis, 24 April 2025 - 19:15

Kebakaran di SPBU Magelang : Mobil Berisi Jerigen Pertalite Hangus

Rabu, 23 April 2025 - 21:33

Aniaya Personel dan Bakar Mobil Polisi, 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Depok Diimbau Serahkan Diri

Berita Terbaru

S, anggota GRIB Jaya ranting Harjamukti yang telah dibekuk polisi di Siak,Riau

Hukum/Krimininal

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 Apr 2025 - 19:40