JAKARTA — Kepolisian berhasil menangkap salah satu buronan kasus pembakaran mobil polisi dan pemukulan terhadap petugas di Depok. Tersangka berinisial S, anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ranting Harjamukti, ditangkap di Kabupaten Siak, Riau, setelah sempat melarikan diri usai insiden pada 18 April 2025.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, S ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
“Yang bersangkutan berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum bus menuju rumah saudaranya di Siak dan diamankan di sana,” ujar Ade Ary.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka S berperan dalam menghalangi petugas saat penangkapan Ketua GRIB Jaya Harjamukti berinisial TS, yang terlibat dalam penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Tersangka juga diduga memukul anggota Polres Metro Depok, Bripda D.
Hingga saat ini, tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu RS, VS alias T, dan THS. Polisi mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa TS adalah orang yang memerintahkan massa untuk membakar mobil polisi yang tertinggal di dekat portal di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
TS telah ditangkap oleh polisi atas penganiayaan dan kepemilikan senjata api, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan atas aksi pembakaran tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme dan kekerasan terhadap aparat penegak hukum. (GK)