Dalam Pemberitaan Yang Viral, Terkait Dugaan Honor Titipan, Bupati Lamsal Harus Tegas 

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL,–Pemberitaan Yang Viral, Terkait Dugaan Honorer Titipan, Bupati Lamsal Harus Tegas, dinas – dinas Lamsel  salah satu nya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjadi sorotan publik setelah dinilai tidak koperatif dalam menanggapi isu dugaan keberadaan tenaga honorer titipan.

Ketidakterbukaan Aflah memunculkan spekulasi dan tanda tanya besar terkait transparansi proses rekrutmen di lingkungan dinas tersebut, Sabtu 26 April 2025.

Sama dengan pemberitaan sebelumnya Aflah menyatakan tidak ada proses rekrutmen tenaga honorer baru di Dinas Perkim.

Memang benar pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan hasil penelusuran dari Tim Media yang memperoleh bukti berupa foto Surat Keputusan (SK) Kadis Perkim, tentang penetapan seorang tenaga honorer untuk posisi operator komputer pada program rehabilitasi korban bencana.

Tim Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Perkim melalui pesan WhatsApp pada hari Jum’at 25 April 2025. Ia mengatakan: “Kalau honor dinas gak ada bang, yang ada itu operator komputer 1 orang.

Tim Media bertanya: Siap pak, Itu operator komputer kalau boleh tau, kalau bukan honor dinas, apakah itu Honda pak?

“Aflah menjawab: Bukan dia honor kegiatan, jadi dia di gaji selama kegiatan itu masih berjalan, jadi belum tentu 1 tahun, Uraiannya.

“Tim media: Assalamualaikum izin pak, saya dari Media izin minta waktunya untuk wawancara dengan pak kadis. Untuk keberimbangan pemberitaan pak,

jawab Aflah: Kan udah gua jawab, Mau gimana lagi.

Dari jawaban Aflah Sangat berbeda dengan yang ada didalam SK tersebut, tertera nama berinisial S, lengkap dengan jabatannya, honorarium bulanan, serta uraian tugas di lingkungan kantor Dinas Perkim. Penempatan S yang diduga melibatkan peran seseorang yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan.

Disini dijelaskan tenaga honorer Resmi dihapus per 1 Januari 2025, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer berdasarkan UU ASN terbaru.

Hal tersebut sudah berdasarkan ketentuan yang disahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang UU ASN yang disepakati oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan DPR RI.

Dilihat di dalam Pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Adapun instansi pemerintah yang terbukti melanggar hal ini akan dikenakan sanksi.

Dari Tim media ini telah berupaya meminta waktu untuk wawancara kepada kepala dinas Perkim Aflah Efendi untuk memberikan klarifikasi yang lengkap terkait hal ini demi keberimbangan pemberitaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Aflah yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. (Tim)

Berita Terkait

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok
Peduli Lingkungan Hidup, PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove
Ini Kata Putra Daerah Tentang Pemkab Lamsel Buka Selter Jabatan Sekda
Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan
Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali
Dedikasi Ipda Ripal: Perhatikan Pendidikan Anak hingga Fasilitasi Warga yang Kesulitan Mengurus Administrasi
Tuntut Gaji Dibayarkan, Ratusan Buruh Gelar Aksi Didepan Kantor Disnakertrans Lamsel
Dugaan Titipan Honorer ??  Kini Terungkap,  Yuk Simak!!!👇

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 19:40

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 April 2025 - 15:25

Peduli Lingkungan Hidup, PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove

Sabtu, 26 April 2025 - 14:04

Dalam Pemberitaan Yang Viral, Terkait Dugaan Honor Titipan, Bupati Lamsal Harus Tegas 

Jumat, 25 April 2025 - 17:10

Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan

Jumat, 25 April 2025 - 16:11

Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

Jumat, 25 April 2025 - 15:02

Dedikasi Ipda Ripal: Perhatikan Pendidikan Anak hingga Fasilitasi Warga yang Kesulitan Mengurus Administrasi

Jumat, 25 April 2025 - 14:15

Tuntut Gaji Dibayarkan, Ratusan Buruh Gelar Aksi Didepan Kantor Disnakertrans Lamsel

Jumat, 25 April 2025 - 09:25

Dugaan Titipan Honorer ??  Kini Terungkap,  Yuk Simak!!!👇

Berita Terbaru

S, anggota GRIB Jaya ranting Harjamukti yang telah dibekuk polisi di Siak,Riau

Hukum/Krimininal

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 Apr 2025 - 19:40