LAMSEL,–Pemberitaan Yang Viral, Terkait Dugaan Honorer Titipan, Bupati Lamsal Harus Tegas, dinas – dinas Lamsel salah satu nya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjadi sorotan publik setelah dinilai tidak koperatif dalam menanggapi isu dugaan keberadaan tenaga honorer titipan.
Ketidakterbukaan Aflah memunculkan spekulasi dan tanda tanya besar terkait transparansi proses rekrutmen di lingkungan dinas tersebut, Sabtu 26 April 2025.
Sama dengan pemberitaan sebelumnya Aflah menyatakan tidak ada proses rekrutmen tenaga honorer baru di Dinas Perkim.
Memang benar pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan hasil penelusuran dari Tim Media yang memperoleh bukti berupa foto Surat Keputusan (SK) Kadis Perkim, tentang penetapan seorang tenaga honorer untuk posisi operator komputer pada program rehabilitasi korban bencana.
Tim Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Perkim melalui pesan WhatsApp pada hari Jum’at 25 April 2025. Ia mengatakan: “Kalau honor dinas gak ada bang, yang ada itu operator komputer 1 orang.
Tim Media bertanya: Siap pak, Itu operator komputer kalau boleh tau, kalau bukan honor dinas, apakah itu Honda pak?
“Aflah menjawab: Bukan dia honor kegiatan, jadi dia di gaji selama kegiatan itu masih berjalan, jadi belum tentu 1 tahun, Uraiannya.
“Tim media: Assalamualaikum izin pak, saya dari Media izin minta waktunya untuk wawancara dengan pak kadis. Untuk keberimbangan pemberitaan pak,
jawab Aflah: Kan udah gua jawab, Mau gimana lagi.
Dari jawaban Aflah Sangat berbeda dengan yang ada didalam SK tersebut, tertera nama berinisial S, lengkap dengan jabatannya, honorarium bulanan, serta uraian tugas di lingkungan kantor Dinas Perkim. Penempatan S yang diduga melibatkan peran seseorang yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Lampung Selatan.
Disini dijelaskan tenaga honorer Resmi dihapus per 1 Januari 2025, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer berdasarkan UU ASN terbaru.
Hal tersebut sudah berdasarkan ketentuan yang disahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang UU ASN yang disepakati oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan DPR RI.
Dilihat di dalam Pasal 66 yang mengatur tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Adapun instansi pemerintah yang terbukti melanggar hal ini akan dikenakan sanksi.
Dari Tim media ini telah berupaya meminta waktu untuk wawancara kepada kepala dinas Perkim Aflah Efendi untuk memberikan klarifikasi yang lengkap terkait hal ini demi keberimbangan pemberitaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Aflah yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. (Tim)