Sidang Perdana Kasus Korupsi Ex Walikota Semarang Digelar di Pengadilan Tipikor Semarang

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG – Lomba Nasi Goreng Mbak Ita yang sempat viral semasa Hevearita Gunaryanti Rahayu menjadi Wali Kota Semarang pada 2023 lalu, ternyata diduga didanai dengan menggunakan uang yang tidak sah menurut hukum.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana Eks Wali Kota Semarang, Hevearita alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang didakwa melakukan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Pada sidang tersebut, Mbak Ita dan Alwin disebut memungut “iuran kebersamaan” yang dikepul dari para pegawai Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang dari hasil insentif pemungutan pajak.

Terdakwa menggunakan uang “iuran kebersamaan” untuk menyelenggarakan Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita pada Juni 2023. Lomba tersebut dihelat untuk menaikkan popularitas Mbak Ita.

“Lomba nasi goreng se-Kota Semarang itu bertujuan menaikkan popularitas Terdakwa I (Mbak Ita) yang rencana akan maju pada Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2024,” ujar Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025).

Saat rapat persiapan lomba, Mbak Ita dan suaminya, Alwin, selaku Ketua PKK Kota Semarang meminta jumlah hadiah lomba untuk dinaikkan. Lalu, diambilkan dari “Iuran Kebersamaan”.

Demi menaikkan popularitas, Mbak Ita menggelar kegiatan dengan mendompleng acara undian hadiah pajak bumi bangunan (PBB) yang dihelar Bapenda Kota Semarang.

Agar lebih semarak, Mbak Ita bersama suami, memerintahkan agar mengundang artis nasional Deni Setiawan alias Denny Caknan meski membutuhkan anggaran Rp161 juta.

Dalam sidang tersebut, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan berbagai modus yang totalnya hampir mencapai Rp9 miliar.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Pewarta: Agus Sutriyanto

Berita Terkait

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok
Pencurian Kambing Berhasil Diungkap Polres Kebumen, Pelaku Beraksi 20 Kali
Polsek Sapuran dan Resmob Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penembakan Anak Bawah Umur
Peduli Lingkungan Hidup, PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove
Dalam Pemberitaan Yang Viral, Terkait Dugaan Honor Titipan, Bupati Lamsal Harus Tegas 
Ini Kata Putra Daerah Tentang Pemkab Lamsel Buka Selter Jabatan Sekda
Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten
Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 19:40

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 April 2025 - 19:34

Pencurian Kambing Berhasil Diungkap Polres Kebumen, Pelaku Beraksi 20 Kali

Sabtu, 26 April 2025 - 19:26

Polsek Sapuran dan Resmob Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penembakan Anak Bawah Umur

Sabtu, 26 April 2025 - 15:25

Peduli Lingkungan Hidup, PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove

Sabtu, 26 April 2025 - 14:04

Dalam Pemberitaan Yang Viral, Terkait Dugaan Honor Titipan, Bupati Lamsal Harus Tegas 

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51

Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten

Jumat, 25 April 2025 - 17:10

Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan

Jumat, 25 April 2025 - 16:11

Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

Berita Terbaru

S, anggota GRIB Jaya ranting Harjamukti yang telah dibekuk polisi di Siak,Riau

Hukum/Krimininal

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 Apr 2025 - 19:40