LAMSEL, –Pemerintah kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengadakan ” rapat persiapan pembentukan koperasi Desa/ kelurahan Merah putih kabupaten Lampung Selatan, di aula kerakatau kantor bupati setampat, pada hari Senin tanggal 21 April 2025.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan, Aryantoni S.Sos MM menargetkan hingga akhir Juni 2025 nanti, Kopdes Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa/kelurahan di Bumi Khagom Mufakat.
Desa-desa di kabupaten Lamsel diminta untuk segera mengambil inisiatif menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) pembetukan Koperasi Desa Merah Putih.
Lanjutnya Aryantoni, Musdesus merupakan tahap awal dalam pembentukan kopdes yang meliputi kesepakatan pemberian nama koperasi, anggaran dasar, jajaran pengurus, pengawas dan jenis usaha.
Dalam gelaran musdesus tersebut hendaknya dapat melibatkan seluruh unsur yang ada, seperti tokoh-tokoh utama masyarakat, perwakilan Gapoktan, penyuluh pertanian, pendamping perikanan, BUMDes – BUMDes, dan juga pihak terkait lainnya, termasuk mengundang koperasi dan unit usaha yang ada di desa tersebut.
“Kepada para Camat, pendamping desa dan stakeholder lainnya diharapkan dapat turut mendampingi dalam pelaksanaan musdesus,” ujar Aryantoni dalam Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama sejumlah OPD terkait dan para Camat SE kabupaten Lamsel.
Aryantoni menjelaskan, dalam musdesus tersebut itu nantinya akan dipaparkan mengenai tata cara, proses pendirian, hingga pembentukan pengawas dan pengurus Kopdes Merah Putih.
“Dalam Musdesus meliputi adanya kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, serta pemilihan calon pengurus atau pengawas koperasi,” tutur Aryantoni.
Sementara, Kepala Dinas PMD Erdiansyah SH menambahkan, ada 3 skema dalam pembentukan Kopdes. Yang pertama, jika di desa tersebut belum sama sekali memiliki koperasi, maka dilakukan pembentukan koperasi dari sejak awal. Namun jika telah memiliki koperasi aktif, maka dilakukan pengembangan menyesuaikan prinsip-prinsip dasar Kopdes Merah Putih.
“Tapi, jika memang desa telah memiliki koperasi namun dalam kondisi tidak aktif atau stagnan, maka dilakukan revitalisasi. Pada dasarnya kesemua skema pembentukan tersebut berhaluan kepada konsep Kopdes Merah Putih, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1/2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih,” imbuh Erdiansyah.