Camat Dolok Batu Nanggar Kab.Simalungun Diduga Membackup Rangkap Jabatan Pangulu Dolok Malangir Satu Sebagai karyawan Aktif Dengan Melayangkan Surat Dispensasi Kerja ke Klinik PT.Bridgeston.


( Caption : Camat Dolok Batunanggar, SUPARDI,S.E )

SIMALUNGUN, | gebrakkasus.com – 

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang didapatkan awak media,Camat Dolok Batu Nanggar Kab.Simalungun (Supardi,S.E) diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan melayangkan surat permohonan dispensasi kerja ke pihak klinik PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate Rabu 26 Maret 2025 untuk kepentingan pribadi dari Erwin Hardi Purba yang merupakan karyawan aktif di klinik PT.Bridgestone yang juga menjabat sebagai pangulu di Dolok Merangir Satu Kab.Simalungun untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Ketika salah satu awak team media mengkonfirmasi Supardi.S.E.Khamis 27 Maret 2025,melalui  By Phone WA dari Camat Dolok Batu Nanggar tersebut tidak aktif dan kembali dihubungi Sabtu 29 Maret 2025 untuk mempertanyakan perihal surat yang dilayangkan Supardi,S.E ke klinik Bridgestone yang terindikasi sarat kepentingan,Supardi,SE menjawab dengan nada tinggi” bahwa surat permohonan Dispensasi Kerja itu bos untuk kepentingan pemanggilan pemeriksaan pangulu,Erwin Hardi Purba yang merupakan anggota saya sebagai Pangulu di Nagori dan untuk masalah Merangkap jabatan tersebut,itu pertanyakan ke DPMN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori) karena masih ada beberapa Pangulu di Nagori ini yang Merangkap Jabatan sebagai Karyawan aktif di perusahaan swasta,” ucapnya,,langsung menutup teleponnya dengan nada kesal.

Adapun informasi yang didapatkan dari salah satu karyawan klinik PT Bridgestone yang tak ingin namanya dilibatkan menerangkan bahwa benar Erwin Hardi Purba merupakan karyawan aktif di klinik PT Bridgestone yang sudah mendapat S.P pertama (Surat Peringatan pertama) dari management perusahaan karena ketidakdisiplinan waktu akan tanggungjawabnya bg”ujarnya.

Dengan adanya informasi dan konfirmasi yang dikumpulkan awak media sangat-sangat jelas,baik Camat Dolok Batu Nanggar (Supardi,S.E) dan Pangulu Dolok Merangir Satu (Erwin Hardi Purba) tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014,tentang Kepala Desa terpilih dilarang Merangkap Jabatan.

( P.M /Red/Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *