Terkait Pungutan di SMPN 14 Bandar Lampung, Aminudin, Kesepakatan Tanpa Dasar Hukumnya Adalah Pungli

LAMPUNG, – Viral nya pemberitaan di beberapa media online yang memberitakan terkait adanya indikasi kegiatan Pungutan Liar di SMPN 14 Bandar Lampung yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Komite Sekolah bekerja sama dengan pihak Sekolah dengan dalih sumbangan suka rela, namun dipatokan. akhirnya mendapat tanggapan dari berbagai pihak masyarakat.

Salah satu nya adalah dari Aminudin SP selaku ketua Unum LSM Pembinaan Rakyat Lampung. Saat di mintai tanggapan oleh media Gebrakkasus.com di ruang Kerjanya” pada kamis pagi (20-03-2025).

Amin kancil dengan sapaan akrabnya mengatakan, Apapun alasannya ketika tidak ada regulasi dan UUD 45 yang menjadi dasar Hukum kegiatan tersebut adalah Pungli. Sumbangan suka rela atau kesepakatan yang nominalnya ditentukan walaupun itu bervariasi, apapun bahasanya itu, jika bertentangan dengan Aturan itu jelas adalah Pungli.

Aminudin juga menambahkan” bahwa mengenai Komite Sekolah memang di beri kewenangan untuk mencari sumber dana guna mendukung Pendidikan yang ada di sekolah masing-masing di luar bantuan Pemerintah.

Dalam rangka mencari dana untuk pendukung kegiatan sekolah tersebut, komite diperbolehkan melakukan langkah langkah dengan meminta sumbangan melalui wali murid, pengusaha, atau perusahaan serta donatur – donatur yang peduli dengan pendidikan.

Namun, Terkait peran serta wali murid adalah salah satu sumber dana akan tapi pada intinya tidak boleh memberatkan, tidak boleh ada tekanan atau kewajiban.

Ketika wali murid tidak mampu untuk membayar itu wajib dibebaskan dari segala macam pungutan, kesepakatan dalam rapat komite dengan menyimpulkan dan menentukan nominal yang harus dibayarkan walimurid, diduga kuat kesepakatan yang bertentangan dengan perundangan undangan baik itu Permendikbud, Pergub, Perbub, dan Perda.

“Maka itu adalah kesepakatan perbuatan kejahatan, dan sudah jelas itu ada konsekuensinya, diduga ada pelanggaran Hukum”, terangnya.

Ditegaskan Aminudin S.P : Terkait Pungutan/Sumbangan Pembinaan Pendidikan di SMPN 14 Balam, Kesepakatan Tidak Berdasarkan Aturan adalah Pungli”,tegasnya.

Selanjutnya, Aminudin S.P Ketua Umum LSM PRL bersama Forum Wartawan Independen Nusantara (FOR-WIN) akan melaporkan dugaan Pungli di SMPN 14 Bandar Lampung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) . (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *