Mabes Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Terima Suap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Jakarta–Gebrak Kasus – Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) hari ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan suap dalam proses penerbitan izin pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Pernyataan ini disampaikan oleh Rustam Efendi, SH, Ketua FPR, kepada wartawan pada Kamis (20/03/2024).

Menurut FPR, prosedur pemberian izin untuk lembaga pendidikan yang beroperasi di bawah Kementerian Perhubungan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, serta Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan. Namun, FPR mencurigai bahwa prosedur yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut justru memberikan celah untuk manipulasi dokumen.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap, namun ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rustam, yang menilai bahwa hal ini membuka peluang bagi tindakan yang mencoreng nama baik instansi tersebut.

Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Dudi Purwangandi, memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi laut di seluruh Indonesia. Pengelolaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dipimpin oleh De. Capt. Antoni Priadi, dibantu oleh Ir. Jon Kenedi sebagai Direktur KPLP, dan Dr. Capt. Renaldo Sjukri sebagai Kepala Subdit Tertib Berlayar.

Rustam menambahkan, tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cukup besar, termasuk memberikan izin bagi lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan untuk mencetak sumber daya manusia yang mumpuni di sektor maritim.

Namun, FPR menduga adanya penyimpangan dalam proses perizinan, terutama terkait dengan PT. BMRD Global Energi, yang diduga terlibat dalam praktik suap. Pada tanggal 6 Juli 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat keputusan/izin pelaksanaan pelatihan untuk PT. BMRD Global Energi dengan Nomor KP-DJPL 617 dan KP-DJPL 618 Tahun 2022.

Selama pelaksanaan pelatihan, FPR menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan: PT. BMRD Global Energi diduga mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000 per orang kepada salah satu karyawan Direktorat Tertib Berlayar. Dugaan kuat, hal ini merupakan bagian dari praktik suap yang dapat merusak integritas Kementerian Perhubungan.

Setelah investigasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengidentifikasi adanya kekurangan dokumen yang diajukan oleh PT. BMRD Global Energi. Meskipun diberikan waktu untuk melengkapinya, perusahaan tersebut gagal memenuhi persyaratan yang diminta. Akibatnya, surat Nomor AL.826/26/2/DJPL/2022 diterbitkan, yang berujung pada masalah lebih lanjut bagi perusahaan tersebut.

FPR menduga bahwa PT. BMRD Global Energi memiliki hubungan afiliasi dengan Capt. Suratno, salah satu pejabat yang juga terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

Menurut FPR, proses penerbitan izin di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melibatkan beberapa pejabat kunci, antara lain Jon Kenedi (Direktur KPLP), Dr. Capt. Renaldo Sjukri (Kepala Subdit Tertib Berlayar), dan Achwan Satya Kurniawan (Koordinator Tertib Bandar Subdit Tertib Berlayar), yang memiliki kewenangan penuh dalam hal ini. Mereka berperan penting dalam menentukan kelayakan sebuah izin.

FPR juga menemukan bahwa dalam beberapa kasus, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerima dan mempekerjakan orang tanpa status resmi, meskipun gaji mereka dibebankan pada staf. Hal ini menambah keprihatinan FPR terkait pengelolaan internal yang terkesan tidak sesuai prosedur.

Analisis Kasus menunjukkan bahwa pengeluaran izin lembaga pelatihan bukan merupakan wewenang staf, melainkan pejabat tinggi yang memiliki keputusan akhir dalam proses ini. Transaksi keuangan yang terkait dengan izin pelatihan, jika ada, seharusnya disalurkan kepada mereka yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan keputusan tersebut, yaitu para pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

FPR juga mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU, tindakan penyembunyian atau penyamaran harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.

Selain itu, FPR menduga adanya tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 5 UU TIPIKOR Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur pemberian atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Pihak yang terbukti terlibat bisa dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, dengan denda yang bervariasi.

Dengan demikian, FPR mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi penting untuk mencegah praktik korupsi dan pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta untuk menjaga integritas Kementerian Perhubungan sebagai lembaga yang sangat vital bagi transportasi laut Indonesia.

Rustam Efendi, SH
Ketua Lembaga Front Pembela Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *