Temanggung,gebrakkasus.com – Polres Temanggung menangkap S (62), terduga ‘pengangsu BBM’ dalam suatu operasi di Jalan Raya Kedu – Parakan, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, dalam suatu patroli rutin keamanan, dengan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo, Senin (10/3/2025) mengatakan, tersangka S diduga membeli Pertalite di beberapa SPBU menggunakan modus operandi yang terorganisir.
“S ini menggunakan berbagai QR Code dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda untuk menghindari deteksi,” kata AKP Didik Tri Wibowo.
Kasatreskrim mengatakan, setelah berhasil mengumpulkan puluhan liter pertalite, S kemudian memindahkannya ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa elektrik.
“BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi,” lanjutnya.
AKP Didik menjelaskan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit mobil Mitsubishi L300, 5 buah jerigen plastik ukuran 35 liter, 8 lembar QR Code, 8 buah plat nomor kendaraan, Uang tunai Rp794.000, 115 liter Pertalite, 1 buah pompa minyak elektrik arus DC.
Baca Juga:22 Wanita Terima “Outstanding Women Buddhis Award” di Candi Borobudur
“Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa,” ujarnya. (*AYS)