Kasus Penganiayaan Sadis di Desa Nampurejo Diungkap Polres Purworejo

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Purworejo,gebrakkasus.com – Kasus penganiayaan berat yang menggegerkan warga Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Purworejo. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di belakang rumah korban, Suhanuji (40).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., pada Senin (10/03) siang, bahwa peristiwa bermula ketika tersangka, MS (67), seorang petani asal desa yang sama, dalam perjalanan pulang melewati rumah korban.

“saat itu, korban sedang menyetting senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku” lanjut AKP Ida.

Tanpa berpikir panjang, MS langsung mengayunkan sebilah bendho (parang) sepanjang 40 cm yang dibawanya ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Polres Purworejo bergerak cepat menangani kasus ini. Hanya dalam waktu sehari, tepatnya pada Rabu, 12 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bendho berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih mengontrol emosi dalam berinteraksi dengan sesama. Polres Purworejo mengimbau agar setiap perselisihan diselesaikan dengan cara yang lebih bijak dan tanpa kekerasan. (TS)

Berita Terkait

Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil
Temu Kangen dan Nguri-uri Budaya Banyumas, Toto Dirgantoro Nanggap Ebeg di Lapangan Bobosan
Ada Maladministrasi, Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangdadap Banyumas Akhirnya Diulang
Kejari Lamsel Resmi Menerima Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jadi Tahan Kota Selama 20 Hari
Rugikan Korban Hingga Rp150 juta, Tiga Napi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penipuan
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu
Pengadilan Tinggi Semarang Adakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat Tahun 2025 di Wilkum Pengadilan Tinggi Semarang
Danrem Wijayakusuma Resmikan Rehab Panti Asuhan dan Serahkan Akta Lahir

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 15:44

Lamsel Kembali Dihebohkan, Diduga JN Rudal Paksa Anak Dibawah Umur Mengakibatkan Hamil

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:40

Temu Kangen dan Nguri-uri Budaya Banyumas, Toto Dirgantoro Nanggap Ebeg di Lapangan Bobosan

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:59

Ada Maladministrasi, Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangdadap Banyumas Akhirnya Diulang

Rabu, 30 April 2025 - 21:32

Kejari Lamsel Resmi Menerima Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Jadi Tahan Kota Selama 20 Hari

Rabu, 30 April 2025 - 11:55

Rugikan Korban Hingga Rp150 juta, Tiga Napi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penipuan

Selasa, 29 April 2025 - 19:27

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

Selasa, 29 April 2025 - 19:08

Pengadilan Tinggi Semarang Adakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat Tahun 2025 di Wilkum Pengadilan Tinggi Semarang

Selasa, 29 April 2025 - 18:55

Danrem Wijayakusuma Resmikan Rehab Panti Asuhan dan Serahkan Akta Lahir

Berita Terbaru