Try Aditya kepala Divisi Intelejen LPKN Tipikor Pusat Angkat Bicara Terkait Galian C Ilegal Di kabupaten Toba.

( Caption : kepala Divisi intelejen LPKN Tipikor Pusat Try Aditya )

Medan,- Sumut| gebrakkasus.com – 

Divisi Intelijen LPKN Tipikor Pusat : “Kapolda Sumut Dan Pangdam I BB Diminta Tindak Tegas,Pengusaha Ilegal Galian C Di Kabupaten Toba Dikarenakan Sudah Merusak Sumber Daya Alam di perbukitan.

Sudah terlalu bebasnya Tambang Ilegal Tipe C yaitu Galian C tanah di Kabupaten Toba,sehingga membuat para oknum pengusaha galian C ilegal tersebut bebas membuka usahanya secara langsung .

Tampak jelas aparat penegak hukum Kabupaten Toba yaitu Polres Toba,sangat Bungkam dan tidak ada ambil tindakan terkait pengusaha Ilegal Galian C ini.disinyalir Polres Toba ada mendapatkan Upeti dari para pengusaha Galian C tersebut .

Dalam Hal ini Tim Divisi Intelijen LPKN Tipikor Pusat Yang Ber sinergitas Bersama KPK dan Kejagung RI yang di pimpin Try Aditya Selaku Kepala Divisi Intelijen LPKN Tipikor Pusat langsung angkat bicara dan ia juga menjelaskan dihadapan awak media saat di sambangi Di Kota Medan Tepat berada di Jalan Sisingamangaraja Dekat Kantor Polda Sumatera Utara .

” Untuk hal galian C di Toba Tim Intelijen kami sudah investigasi,dan disana sangat maraknya Tambang Galian C yang dimana Perbukitan disana langsung di krok oleh oknum pengusaha Galian C ilegal tersebut dengan memakai alat berat, Akan tetapi Pihak Polres Toba seperti melakukan pembiaran terkait Galian C tersebut ” ucapnya

ia lanjutkan,tim kami juga sudah investigasi kelapangan yang dimana ada beberapa tempat kami ambil objek video lokasi dan foto,seperti lokasi yakni Desa sianipar Siopat,Desa Lumban Gorat Kecamatan Balige dan kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba.

” untuk lokasi tersebut terang – terangan para oknum pengusaha tambang ilegal galian C tersebut bekerja mengeruk tanah perbukitan tersebut,seperti yang di pinggir jalan,mereka tidak berfikir dampak dari ulah mereka ke masyarakat apa.mereka hanya tau meraup untung saja ratusan juta maupun puluhan juta.

” disini kami divisi intelijen LPKN Tipikor Pusat meminta Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Dan Pangdam I BB Mayjen TNI Rio Ferdianto bersama sama untuk segera usut dan tangkap para oknum perusak sumber daya alam di Kabupaten Toba Sumatera Utara “ucapnya ke awak media

Apalagi di Toba Sering Terjadinya Longsor,disinyalir dikarenakan adanya ulah dari Galian C yang mengeruk isi tanah perbukitan di Kabupaten Toba,Bertahun lamanya aktivitas galian C di kabupaten Toba bebas tanpa ada sentuhan Hukum .

lalu jelas UU yang mengatur tentang galian C adalah UU No. 11 Tahun 1967 dan UU No. 4 Tahun 2009.
UU No. 11 Tahun 1967
Mengklasifikasikan bahan galian menjadi 3 golongan, yaitu A, B, dan C
Memberikan kesempatan kepada rakyat setempat untuk mengusahakan bahan galian
Pertambangan rakyat hanya dilakukan oleh rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat

UU No. 4 Tahun 2009
Mengubah terminologi bahan galian golongan C menjadi batuan
Selain itu, ada juga peraturan daerah yang mengatur tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan C, seperti:
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1991 Tentang Perizinan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Dalam Provinsi Daerah Tingkat I
Perda 11 th 2008 izin usaha galian C
Perda No.7 Tahun 2002 ttg Usaha Pertambangan Bahan Galian C

Pelaku tambang galian C yang ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Akan tetapi Pihak Galian C disana Disinyalir kangkangi UU Pertambangan dan dapat di pidana.

[ Team / Read ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *