Tabrak Korban hingga jatuh, Pelaku Curas di amankan Polsek Jati Agung

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL. – Polsek Jati Agung mengamankan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi yang terjadi di Jl. Gajah Mada Dusun Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira dalam keterangannya, menyatakan bahwa tersangka YI (40), warga Langkapura, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh warga setempat.

“Tersangka membuntuti korban sejak dari Way Halim hingga Jati Agung. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh” lanjut Kapolsek

Setelah itu, pelaku mengambil kendaraan korban dan berusaha membawa kabur, namun aksinya terhenti setelah korban berteriak meminta pertolongan warga.

Warga sekitar segera menangkap salah satu pelaku, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor serta mengalami luka ringan.

Kasus ini berawal ketika korban dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di Desa Marga Agung. Korban menyadari dirinya diikuti oleh dua orang pria yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku sempat mencoba membujuk korban untuk membonceng mereka, namun korban menolak dan tetap melanjutkan perjalanannya. Pelaku kemudian mengambil tindakan kekerasan dengan menabrak kendaraan korban hingga terjatuh sebelum akhirnya mencoba merampas sepeda motornya.

Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera bertindak dan berhasil mengamankan satu dari dua pelaku.

“kami menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan nomor rangka MH1JM8110NK956759 dan nomor mesin JM81E1958205 sebagai barang bukti dalam proses hukum” pungkas Iptu Rudy.

Tersangka YI dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan, terutama di malam hari, dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan.

Berita Terkait

Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat
Pemkab Nganjuk Gelar Sarasehan Hari Lahir Pancasila dan Hari Lahir Bung Karno
Wakil Bupati Nganjuk Dampingi Mendikdasmen Monitoring SPMB di Nganjuk, Pastikan Proses Berjalan Lancar
Asah Ketangkasan Anggota, Polres Wonosobo Laksanakan Latihan Menembak di Lapangan Sawangan
Dua Pekerja dan 1 Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan
Dampak TPA Kopi Luhur mengakibatkan Krisis Air Bersih, Warga RW 07 Argasunya Desak PDAM Segera Masuk
Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:27

Korem Wijayakusuma Kolaborasi YLMI Peduli Kesehatan Mata Masyarakat

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:16

Pemkab Nganjuk Gelar Sarasehan Hari Lahir Pancasila dan Hari Lahir Bung Karno

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:59

Wakil Bupati Nganjuk Dampingi Mendikdasmen Monitoring SPMB di Nganjuk, Pastikan Proses Berjalan Lancar

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:12

Asah Ketangkasan Anggota, Polres Wonosobo Laksanakan Latihan Menembak di Lapangan Sawangan

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:10

Dua Pekerja dan 1 Truk Tertimbun Longsor di Lokasi Galian C Argasunya

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:24

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:37

Dampak TPA Kopi Luhur mengakibatkan Krisis Air Bersih, Warga RW 07 Argasunya Desak PDAM Segera Masuk

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:26

Polisi Sigap Evakuasi Ibu Pendarahan Tengah Malam ke RSUD Waled

Berita Terbaru