PATI – Menjelang bulan puasa ramadhan di tahun ini Saatnya panen raya padi di daerah Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati,.Jawa Tengah kini harga gabah basah dari sawah mengalami lonjakan harga perkilogram, berkat penetapan arahan pemerintah semula harga gabah kering Rp 6500 perkilogram. 2
Pada hari Minggu (23/2/2025), petani memanen padi jual gabah seharga Rp 6500 pada Sergap Bulog kabupaten Pati Jawa Tengah diwakili oleh R Luqman, dan didampingi dari unsur Petugas TNI Koramil bapak Afandi (babinsa Pesagi) , Bekti, Hasan dari unsur PPL : Supriyanto , S.Tr.Pt (PPL Ds Pesagi) , Parsimin, S.Tr.Pt (Koordinator BPP Kayen) Dari unsur Kelompok Tani : Tani Makmur (ketua : Subadi) Kayen terjun di area sawah dukuh Jetis desa pesagi.
Gabah basah yang dibeli Bulog langsung dari Area akses jalan sawah milik Hj. Juwariyah garapan sawah Shodiq, sawah Pasirun, sawah milik Darjo, sawah Santoso, sawah milik Karyono, sawah milik Ali dan saudara Romli, diperkirakan panen kesemuanya kurang lebih mencapai 10 ton dengan luas tanah kurang lebih sekitar antara 11 kotak.
Mohamad Shodiq salah satu perwakilan petani mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto dan semua pihak serta jajarannya yang telah diterjunkan sebagai mana tersebut diatas yang ikut mensukseskan program ketahanan pangan pada pemerintahan Indonesia Maju saat ini.
“Baru kali ini petani merasakan lonjakan harga gabah yang stabil secara nasional bahkan tengkulak berani membeli gabah basah dari sawah seharga Rp 6700-6800 perkilogram” ujarnya.
Harga Rp 6500 tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan seluruh penggilingan padi untuk menyerap gabah dari petani dengan harga yang telah ditentukan. Lebih lanjut, Presiden meminta pengusaha penggilingan padi patuh terhadap Harga Pembelian gabah kering panen sebesar yang ditentukan oleh pemerintah per kilogram.
Dikatakan di beberapa media nasional Presiden Prabowo pun memberikan ultimatum kepada tengkulak atau pengusaha penggilingan padi akan menutup atau mengambil alih penggilingan padi itu. kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga keseimbangan ekonomi dalam rantai distribusi pangan. (Sdq)