Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada dan Peduli Kasus KDRT di Sekitar

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, – Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di lingkungan sekitar, menyusul viralnya sebuah postingan di media sosial tentang seorang wanita asal Lampung Barat yang menjadi korban KDRT.

Kasus tersebut mencuat melalui unggahan di akun Instagram yang mengangkat kisah “Wanita Asal Lambar Jadi Korban KDRT, Ditelantarkan Hingga Anak Dibawa Suami.”

Unggahan ini menarik perhatian publik, hingga akhirnya terungkap bahwa korban bernama Eka Maryani, warga Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Menurut hasil penelusuran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, korban Eka Maryani diduga mengalami KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Raga Saputra.

Atas kejadian tersebut, paman korban, Nasmir, telah melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Selatan Polda Sumatera Selatan dengan STPL Nomor: STTLP / 32 / I / 2025 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, tertanggal 31 Januari 2025.

Hal ini karena lokasi kejadian berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

“Saat ini korban masih dalam kondisi sakit dan terbaring di kediamannya di Sukau. Kami akan terus memantau perkembangan kesehatan korban dan memastikan hak-haknya terlindungi,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (22/2/2025).

Lebih lanjut, Yuni juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa di sekitar mereka.

“Jangan takut untuk melapor. Polda Lampung berkomitmen untuk melindungi setiap warga yang menjadi korban KDRT dan memberikan pendampingan yang diperlukan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya KDRT.

“Dukungan keluarga dan tetangga sangat berarti bagi para korban. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” kata Yuni.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda KDRT dan tidak ragu untuk memberikan bantuan.

“Kadang-kadang korban tidak berani bicara. Bantuan kecil dari lingkungan bisa menyelamatkan nyawa. Laporkan kepada kami, dan kami akan bertindak,” pungkasnya.

Polda Lampung menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres OKU Selatan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Berita Terkait

Mufakat Berlanjut, Belum Ada Keputusan Dari Kedua Belah Pihak Pengelola Parkir 
Polres Lamsel Gelar Sertijab Pejabat Baru, Optimalkan Tugas dan Tanggung Jawab
Terkait Parkiran, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel: Tidak Tegas!!!!
Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme
Pantastis dugaan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa SMPN 41 Bandar Lampung
Bupati Egi Harus Turun Tangan, Diduga Dishub Lamsel Tabrak PP 35 Tahun 2023 PAD Retribusi Parkir 
Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung
Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 20:24

Mufakat Berlanjut, Belum Ada Keputusan Dari Kedua Belah Pihak Pengelola Parkir 

Senin, 5 Mei 2025 - 17:56

Polres Lamsel Gelar Sertijab Pejabat Baru, Optimalkan Tugas dan Tanggung Jawab

Senin, 5 Mei 2025 - 16:41

Terkait Parkiran, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamsel: Tidak Tegas!!!!

Senin, 5 Mei 2025 - 13:26

Polda Lampung Imbau Pengguna Jalan Lintas Sumatera Waspada Terhadap Pungli dan Premanisme

Senin, 5 Mei 2025 - 11:26

Pantastis dugaan Pungutan Biaya Perpisahan Siswa SMPN 41 Bandar Lampung

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:18

Bupati Egi Harus Turun Tangan, Diduga Dishub Lamsel Tabrak PP 35 Tahun 2023 PAD Retribusi Parkir 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:39

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:37

Lamsel Dihebohkan Perseteruan Lahan Parkir Dipasar Inpres Kalianda Lamsel

Berita Terbaru