Wali Kota Semarang dan Suaminya Resmi Ditahan KPK

 

JAKARTA – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri resmi ditahan KPK. Pasangan suami istri ini diduga terlibat kasus korupsi tiga proyek di Pemkot Semarang dan menerima uang gratifikasi miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Mbak Ita dan suaminya Alvin sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023.

“Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujar Ibnu Basuki kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Mbak Ita dan Alwin dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Dalam kasus ini Alvin membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut. RUD menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% dari nilai proyek.

Perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya Alvin  diduga terlibat pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima imbalan sebesar Rp 2 miliar.

Kasus ketiga, yakni permintaan uang dari Bapenda Kota Semarang dan pasangan suami istri ini diduga menerima uang setoran sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu diduga dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023.

Total penerimaan uang oleh Mbak Ita dan suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) sekitar Rp 6 miliar. Keduanya kini harus mendekam dalam tahanan KPK.

Baik Mbak Ita mau pun suaminya Alvin dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang undang ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *