Polres Nganjuk Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Loceret, Ayah Tiri Dihukum Berat

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Nganjuk,Gebrakkasus.com – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Pelaku, WS (42), warga Perumnas Candirejo, Desa Gejagan, ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tragis tersebut pada Selasa (18/2/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban. Kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius yang harus ditindak tegas. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Sang ibu yang terkejut dan marah atas pengakuan anaknya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Modus Kejahatan dan Dampak Psikologis pada Korban

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dalam kurun waktu tertentu.

“Korban mengalami trauma berat akibat perlakuan tersangka. Saat ini, kami bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar dapat pulih dari pengalaman traumatis ini,” ujar AKP Julkifli.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan, termasuk pakaian korban dan hasil visum yang menguatkan dugaan tindak kekerasan seksual.

Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, ditambah denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti adanya unsur kekerasan atau ancaman dalam tindakan tersebut, hukuman dapat diperberat.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Polres Nganjuk mengimbau agar keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan atau pelecehan yang dialami anak-anak, serta tidak ragu untuk melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kejahatan seksual terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan terdekat, termasuk dalam keluarga. Oleh karena itu, peran aktif orang tua dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak sangatlah penting,” tambah AKP Julkifli.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan psikolog profesional untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan dalam proses pemulihannya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak, serta mendorong upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan seksual. (Sr)

Berita Terkait

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi
Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora
Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 
Satu Pelaku Pencuri Diamankan Polsek Natar
Motif Sakit Hati, Kepala SD Dihabisi oleh “Teman Bertapa”
Rampas Truk Milik Warga, Lima DC PT. Kawitan Putra Sejahtera Diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:10

Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:49

Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:14

Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:35

Satu Pelaku Pencuri Diamankan Polsek Natar

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:54

Motif Sakit Hati, Kepala SD Dihabisi oleh “Teman Bertapa”

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:41

Rampas Truk Milik Warga, Lima DC PT. Kawitan Putra Sejahtera Diringkus Sat Reskrim Polresta Banyumas

Berita Terbaru

Uncategorized

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:24