LAMPUNG,- Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung Lampung selatan dengan “Resmi melaporkan pekerjaan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung yang dikerjakan oleh CV Martha Abdi Karya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Terkait pembuatan tanggul sungai tidak sesuai dengan SOP/Spek dikerjakan Asal Asalan, Hari ini rabu pada tanggal 19 Januari 2025 pukul 10.12.wib.
Warga perumahan RMI didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum LBH-PWRI dan Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal serta ketua DPC-PWRI Lamsel, juga beberapa organisasi kemasyarakatan dengan resmi melaporkan kasus ini, ke kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, Dengan nomor surat:001/AM.111/2025.
Atas Kegiatan: Dinas pengerjaan sumber daya Air Provinsi Lampung.
-Sub kegiatan: pembuatan tanggul sungai
-Pengerjaan: Perkuat tebing sungai desa tanjung ratu kecamatan Katibung kabupaten Lampung selatan (samping kantor Camat).
-Nomor kontrak: 600.1.4.1/057/1.03.02.1.009/KTR/PK/APND/VIII/2024.
-Nilai kontrak: Rp,586.800.000.
-Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender.
-Tahun Anggaran: 2024.
-Penyedia jasa kontruksi: CV.Martha Abdi Karya.
Padahal sebelum dibuatnya tanggul ini, turun derasnya hujan minimal satu hari satu malam, baru perumahan banjir, banjirnya pun tidak melampaui batas,”terang Aqmal.
Kerjaan tersebut, yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung, diduga menyebabkan penyempitan sungai dan banjir di Perumahan Ratu Mutiara Indah II. Warga mengeluhkan bahwa kerjaan tersebut dilakukan asal-asalan tanpa perencanaan yang jelas.
Berbeda, semenjak tanggul ini dibuat, dengan turunnya hujan lebat 2 jam saja lamanya debit Air sudah naek, bahkan Air nya deras sekali mas, karna dibangunnya tanggul ini oleh CV.MAK bibir sungainya di perkecil, masuk badan sungai sekitar 2,5 sampai 3 meter,”tutup Aqmal.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra S.Kom, mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi dan mengawal laporan tersebut. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi dan bahwa kerjaan tersebut dilakukan dengan benar,”ujarnya.
Ketua Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal, Riza Hendriyanto, sangat menyayangkan atas perihal tersebut dan meminta untuk pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini.
LBH-PWRI, yang diwakili oleh Yanuar Zuliansyah S.H, mengatakan bahwa kerjaan tersebut sangat merugikan masyarakat. “Menurut Undang-undang, pekerjaan bersumber dari pemerintah harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh merugikan masyarakat,”ujarnya.
“Kami memohon kepada presiden Prabowo dan gubernur baru untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini” tutupnya. (Tim)