Abaikan Program SDID, Sekdes Selokaton Kendal Terus Nekat Pasang Wifi Tanpa Izin

Dok

KENDAL  – Meski sudah diketahui banyak publik terkait pemasangan jaringan internet wifi secara membabi-buta di sejumlah rumah warga Desa Selokaton, tanpa izin pemilik lahan maupun pemangku wilayah (Pemdes), ternyata hal itu tak menyurutkan langkah Sekdes Selokaton, Dena Septiana Putra.

Alih-alih mengakui kesalahannya dan meminta maaf, atau meminta izin ke Pemdes dan pemilik lahan, justru yang terjadi sebaliknya.

Terpantau pada Rabu (12/2), Sekdes ini masih mengulur kabel alias memasang jaringan wifi bisnis pribadinya dengan semangat 45 di sejumlah rumah warga Selokaton RW I.

Ulah Carik (Sekdes) ini pun secara tidak langsung makin memperkeruh polemik internal di Pemerintahan Desa Selokaton.

Diberitakan sebelumnya, Desa Selokaton, Kecamatan Sukorejo, Kendal, menjadi sorotan setelah munculnya pemasangan wifi secara masif untuk warga tanpa sepengetahuan kepala desa setempat

Padahal, Pemdes Selokaton telah membuat Program SDID (Sistem Data Informasi Desa) dari rencana anggaran tahun 2024 yang mengalokasikan dana untuk program internet desa, tetapi kemudian mengalami perubahan pada November 2024. Anggaran internet desa tersebut dialihkan ke program lain yang dianggap lebih prioritas.

Namun, beberapa minggu setelah perubahan anggaran tersebut, pemasangan wifi di berbagai titik di Desa Selokaton justru dilakukan secara besar-besaran, tanpa ada izin dari pemilik tanah

Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Selokaton, Mahfudl Syaifudin, mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan wifi tersebut. “Saya sama sekali tidak tahu kalau ada pemasangan wifi untuk warga saya. Sampai saat ini pun, jangankan dimintai izin, diberi tahu saja belum,” ungkap Mahfudl kepada awak media dihadapan Sekdes dan 3 perangkat Desa

Mahfudl sendiri menegaskan Pemdes Selokaton telah membuat program SDID yang dianggarkan tahun 2024 dan dimasukkan kembali pada awal 2025 melalui rapat dengan Pimdes dan BPD. “Insya Allah program internet tersebut terealisasi tahun ini,” terang Mahfudl

Pernyataan ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Masyarakat yang sebelumnya mengira pemasangan wifi adalah program resmi desa, terkejut setelah mengetahui bahwa program tersebut bukan inisiatif dari pemerintah desa, melainkan usaha pribadi Sekretaris Desa Selokaton, Dena Septiana Putra.

Ia menyatakan bahwa proyek pemasangan wifi ini adalah usaha pribadinya dan sama sekali tidak terkait dengan anggaran desa. “Pemasangan wifi ini adalah usaha pribadi saya dan bukan program desa,” kata Dena.

Dena mengakui bahwa hingga saat ini ia belum meminta izin kepada Kepala Desa Selokaton terkait pemasangan tersebut. “Memang benar, saya belum meminta izin ke kepala desa atau ke pemilik tanah. Lha ngapain harus izin, sedangkan banyak provider disini yang memasang wifi juga tidak meminta izin?,” kilahnya

Salah satu wifi yang dipasang Sekdes Selokaton di rumah warga setempat

“Saya membeli bandwith di inet media yang berkantor di Batang dan ada MoU-nya,” kata Sekdes Selokaton

“Jika kemudian usaha saya memasang dan memasarkan wifi ini dihentikan oleh pihak-pihak tertentu, lalu apa dasarnya?. Justru dengan diberitakan, sekarang malah banyak yang pesan pemasangan wifi sama saya,” katanya sedikit bangga

Etika Moral

Polemik internal di Pemdes Selokaton dengan adanya pemasangan wifi yang dilakukan oleh Sekdesnya, tak ayal menjadi perhatian publik.

“Seharusnya izin dulu ke pemangku wilayah, apalagi pasang wifi di lahan orang juga sudah ada undang-undang yang mengaturnya,” ujar sejumlah warga Selokaton.

Ketua BPD Selokaton, Joko, ketika dihubungi menolak untuk berkomentar terkait polemik internal yang dilakukan Sekdes Selokaton. “Maaf mas, saya tidak ingin komentar terkait polemik tersebut,” katanya singkat

Sedangkan menurut Kepala Desa Harjodowo, Kecamatan Sukorejo, Zaenal Abidin, bahw sesuatu hal yang menyangkut kepentingan di Desa, seharusnya ya meminta izin. “Memang semua yang menyangkut tentang desa seharusnya ada ijin atau paling tidak pemberitahuan secara tertulis/lisan,” tandasnya

Dihubungi melalui WhatsApp, Camat Sukorejo, Tejo Pramono Sakti  sebelumnya meminta waktu kepada awak media untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan di Pemdes Selokaton.

Hingga akhirnya beberapa hari kemudian dirinya mengabarkan sudah melakukan klarifikasi melalui Sekcam beserta staf terhadap Kades Selokaton dan Sekdes secara terpisah.

“Pada intinya bahwa program SDID untuk selokaton berdasarkan koordinasi BPBD dan unsur lembaga bahwa tahun 2025 ini akan di adakan perubahan APBDES . Memasukkan kembali program sistem Data Informasi Desa Selokaton. Jadi yang terpenting ada perubahan APBDes terlebih dahulu kemudian nanti musyawarah kembali pak terkait hal tersebut,” katanya.

Terkait persoalan internal di Pemdes Selokaton, Pemerintah Kecamatan Sukorejo bakal melakukan pemantauan. “Insya Allah kami memantau desa pak,” kata Tejo. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *