PAD Sektor Retribusi Parkiran Lamsel Bocor, Disinyalir Ada Pungli

LAMSEL – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 dari sektor retribusi parkir disinyalir bocor akibat ulah pungutan liar (Pungli) oleh oknum pejabat di dinas perhubungan setempat dalam penunjukan koordinator (Vendor) petugas pemungutan parkir di sejumlah pasar di Lampung Selatan.

Betapa tidak, rekrutmen koordinator parkir tersebut tidak memiliki payung hukum maupun mekanisme yang jelas, seperti kriteria vendor, besaran setoran atau kelayakan lainnya layaknya sebagai vendor pahlawan PAD dari sektor retribusi parkir. Alhasil, dalam prakteknya penunjukan tersebut ditengarai berdasarkan atas besaran ‘setoran’ rupiah ke oknum.

Salah satu bakal vendor kepada wartawan mengungkapkan, jika sebelumnya dia berminat berinvestasi dalam usaha jasa parkir di salah satu pasar kecamatan yang ada di Bumi Khagom Mufakat ini. Setelah berkonsultasi dengan vendor lama, dia memperoleh informasi jika hendak menjadi vendor baru pada 2025 ini harus mengikuti aturan khusus dengan setoran ‘tanda jadi’ ke oknum pejabat dishub.

“Jadi vendor lama ini dalam posisi sebagai perantara. Dia mengungkapkan adanya setoran lain di luar setoran resmi sebagai PAD ke oknum pejabat di dinas (perhubungan) supaya ditunjuk dalam SK perhubungan sebagai koordinator,” ungkapnya, Rabu 12 Februari 2025.

Karena awam, terus dia, diikuti saja apa saran dari vendor lama ini. Setelah ada kesepakatan awal, maka nantinya dijanjikan bakal bertemu langsung dengan oknum pejabat dishub tersebut sekaligus untuk menyerahkan setoran yang disepakati.

“Namun setelah beberapa lama ditunggu tiada kabar, kami kaget ternyata SK penunjukan koordinator petugas parkir atas nama orang lain. Pada saat itu memang, bersamaan juga kami mendengar ada kompetitor, ada pihak lain yang berminat menjadi koordinator,” imbuhnya.

Dan ternyata, sambung dia, didalam SK penunjukan koordinator petugas parkir tahun 2025 itu, bukanlah atas nama dia. Tapi atas nama orang lain yang sedari awal memang sudah tersiar bakal sebagai pesaing berat untuk mendapatkan hak sebagai petugas pungut parkir.

“Selidik punya selidik, ternyata kami digeser karena komitmen fee yang ditawarkan oleh pihak lain itu, ternyata lebih besar dari tawaran kami. Harusnya kan, jika memang ada mekanisme yang jelas, kami pun siap menawarkan dengan nilai lebih tinggi sebagai mekanisme berusaha yang kompetitif,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Lampung Selatan, Mukhtaruddin dikomfirmasi membatah jika pihak DISHUB telah mengeluarkan SK penunjukan koordinator petugas parkir pada tahun 2025.

“Gak, gak ada itu. Disini saya sebagai sekretaris DISHUB menegaskan belum pernah mem-paraf SK usulan penunjukan koordinator petugas parkir untuk tahun 2025 ini,” elak Mukhtaruddin seraya mengaku sudah berkali-kali mengecek berkas di ruangan kerjanya.

Kendati demikian, Mukhtaruddin tak menampik jika dishub belum memiliki mekanisme baku dalam rekrutmen koordinator petugas parkir. Hanya saja, kata dia, dasar pelaksanaan dari pungutan retribusi parkir adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kalau mekanismenya saya kira lebih tepat ke bidang yang membidangi. Tapi kalau dasar hukum, kita ada kok perdanya,” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, target PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 sebesar Rp275.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp231.260.000 (84,09%).

Sedangkan lokasi pemungutan retribusi parkir berada di 8 lokasi pasar yang dikelola oleh Pemda, yakni Pasar Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Waypanji, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Natar dan Jatiagung.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *