Nganjuk,Gebrakkasus.com – Seorang warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Sundono, melaporkan dugaan perampasan mobil oleh sekelompok debt collector ke Polres Nganjuk. Kejadian ini berlangsung saat ia dan rekannya, Joko Santoso, dalam perjalanan pulang usai menjemput ibunya dari rumah sakit.
Kronologi Perampasan
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk. Sundono dan Joko mengaku dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector. Mereka dipaksa ikut ke sebuah rumah kosong yang diduga sebagai markas para pelaku.
Di lokasi tersebut, Sundono dan Joko dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan. Setelah itu, mobil Mitsubishi L300 Pick-Up yang mereka kendarai dibawa dengan alasan akan difoto sebagai bukti laporan. Namun, hingga kini kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Status Kepemilikan Mobil
Mobil yang dirampas ternyata bukan milik Sundono atau Joko, melainkan milik warga bernama Hudi. BPKB kendaraan tersebut telah digadaikan di sebuah bank di Kediri atas nama Anton, Diketahui, pemilik kendaraan telah membayar angsuran sebanyak 28 kali, namun masih memiliki tunggakan empat bulan. Meski begitu, tindakan perampasan dinilai tidak sesuai prosedur.
Langkah Hukum
Merasa dirugikan, Sundono didampingi tim kuasa hukum—Moh. Farid Fauzi, S.H., Nadhila Qisthy Nur Shabrina, S.H., dan Imaniar Yasyida, S.H.—melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk pada Selasa, 11 Februari 2025.
Namun.Polisi menyatakan bahwa laporan sebaiknya dibuat langsung oleh pemilik kendaraan, sementara Sundono dan Joko Santoso akan dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang
“Kami menuntut keadilan. Debt collector tidak boleh bertindak semena-mena tanpa prosedur hukum,” tegas Moh. Farid Fauzi, S.H
Masyarakat diminta waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (Tim)