Lampung Barat, Gebrakkasus.com – Berdasarkan Permendes 02 tahun 2024, Penerima BLT-DD maksimal 15 % dari pagu Dana Desa, atas dasar tersebut, Pemerintah Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, diaula Balai Pekon setempat, Selasa (11/2/2025).
Hadir dalam kegiatan itu, Peratin Anggi Ismanto, Pendamping Desa Ahmad Suryanto, Ketua dan anggota Lembaga Himpunan Pekon (LHP) seluruh jajaran pemerintah Pekon, Bhabinkamtibmas, Bidan Desa, Kader Posyandu, Tokoh masyarakat, Agama dan Tokoh Pemuda Pekon Srimenanti.
Anggi Ismanto dalam sambutannya mengatakan, Musdesus itu merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi dan validasi serta kegiatan lainnya dalam proses penentuan Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) BLT-DD tahun anggaran 2025. Sehingga, setelah jumlah KPM itu ditentukan, kembali dibahas dalam Musdesus untuk menentukan calon KPM BLT-DD.
“Dari hasil Musdesus, jumlah KPM yang akan menerima BLT-DD tahun ini di Pekon Srimenanti, telah di tetapkan berjumlah 13 KPM. Untuk besaran bantuan itu sama dengan tahun lalu yakni Rp 300.000/KPM selama 1 tahun,” ungkapnya.
Dengan digulirkannya BLT-DD tahun 2025 ini jelas akan sangat membantu masyarakat, terutama masyarakat yang memang membutuhkan dan masuk dalam kriteria sebagai KPM untuk BLT-DD tersebut. Karena tentu, dalam penentuan KPM sebelum ditetapkan telah melalui proses tahapan yang panjang. Sehingga, diharapkan bagi KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT-DD agar nantinya dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan maksimal.
“Selain itu juga diharapkan kepada masyarakat yang belum mendapatkan BLT-DD untuk memaklumi dan memahaminya, karena dalam Penerima KPM itu juga harus mengacu pada aturan yang berlaku,”jelasnya.
Lebih lanjut, Anggi Ismanto mengatakan selain Musdesus, pihaknya juga melaksanakan rembuk stunting. Stunting merupakan bagian dari proses untuk menentukan langkah yang efektif guna mencegah dan menanggulangi stunting yang saat ini menjadi fokus pemerintah.
“Kegiatan ini penting sehingga harus dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan secara bersama-sama stakeholder baik itu pemerintah maupun lembaga non pemerintah dan masyarakat.
Sementara Ahmad Suryanto menjelaskan dalam melaksanakan amanat Peraturan Mentri Desa PDT Nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk Operasional atas fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025, pada pasal 3 menyebutkan bahwa fokus Penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrim yang berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang ditetapkan dengan SK BLT desa.
“Atas dasar Permen Des 02 tahun 2024, penerima BLT-DD maksimal 15% dari pagu Dana Desa,maka Pekon harus menyalurkan bantuan tersebut, sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya. (Asmuni)