Harga Material Tambang di Nganjuk Dinaikkan Mendadak, Sopir Truk Merugi

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nganjuk, Gebrakkasus.com – Kenaikan harga material tambang di Kabupaten Nganjuk memicu kegelisahan di kalangan sopir truk dan pelaku usaha transportasi. Kebijakan yang diumumkan oleh Persatuan Pengusaha Tambang Nganjuk melalui surat resmi tertanggal 7 Februari 2025 dianggap mendadak, kurang transparan, dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Dalam surat tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua Persatuan Pengusaha Tambang Nganjuk, Wibisono Wijanto alias Afuk, ditetapkan bahwa harga urukan untuk dump truk standar kecil berkapasitas 6–8 m³ naik menjadi Rp 250.000 per rit. Kebijakan ini diklaim berlaku hingga April 2025, tetapi dengan catatan harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Peningkatan harga ini mendapat sorotan tajam karena tidak sejalan dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat di tingkat asosiasi tambang. Arif Wibowo, Wakil Ketua Asosiasi Tambang, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan kenaikan harga sebesar Rp 300.000 yang didasarkan pada kebijakan gubernur Jawa Timur, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online terkemuka. Namun, besaran harga yang beredar di tambang justru berbeda dari yang telah disepakati.

Kebingungan dan Kerugian bagi Sopir Truk

Kebijakan yang tidak seragam ini memicu keresahan di kalangan sopir truk yang setiap hari mengangkut material tambang. Beberapa sopir yang ditemui di lokasi tambang mengaku bingung dengan perbedaan harga yang berlaku di lapangan.

“Kami tidak tahu harus mengikuti harga dari siapa. Kalau memang ada perubahan harga, seharusnya ada sosialisasi yang jelas. Sekarang, justru kami yang dirugikan,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.

Para sopir menyoroti dampak finansial dari kenaikan harga ini. Dengan tarif material yang lebih tinggi, biaya operasional mereka meningkat, sementara daya beli konsumen terhadap material urukan bisa menurun. Akibatnya, permintaan jasa angkut mereka pun berpotensi menurun, sehingga pendapatan mereka terancam.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tidak Dilibatkan?

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Yudi Ernanto, mengaku belum menerima laporan resmi terkait perubahan pengurus asosiasi tambang maupun kebijakan kenaikan harga material tambang.

“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi atau koordinasi dari pihak terkait mengenai perubahan kepengurusan ataupun kenaikan harga ini,” ungkap Yudi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legitimasi keputusan yang dikeluarkan oleh Persatuan Pengusaha Tambang Nganjuk. Jika pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas tidak dilibatkan dalam keputusan strategis seperti ini, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut bisa berpotensi melanggar regulasi atau bahkan membuka celah praktik monopoli harga.

Sejumlah pengamat menilai bahwa kenaikan harga yang tidak terkoordinasi dengan baik dapat menimbulkan ketidakpastian di sektor konstruksi dan transportasi. Pasalnya, material tambang seperti urukan adalah komponen penting dalam proyek infrastruktur. Jika harga tidak stabil, dampaknya bisa meluas hingga ke sektor lain yang bergantung pada pasokan material ini.

Desakan untuk Transparansi dan Regulasi yang Jelas

Seiring meningkatnya ketidakpastian, berbagai pihak mendesak adanya transparansi lebih lanjut dalam penentuan harga material tambang di Nganjuk. Beberapa perwakilan sopir dan pelaku usaha transportasi berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan regulasi yang lebih jelas dan menghindari kemungkinan praktik kartel oleh kelompok tertentu.

“Kami hanya berharap ada kejelasan dan keadilan dalam aturan mainnya. Jangan sampai sopir dan konsumen yang jadi korban,” kata seorang sopir lainnya.

Beberapa solusi yang diajukan antara lain:

1. Sosialisasi resmi dari pihak asosiasi tambang kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk sopir dan pengusaha transportasi, agar tidak ada kebingungan di lapangan.

2. Keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengawasan harga material tambang, sehingga tidak ada permainan harga yang merugikan pihak tertentu.

3. Pembentukan forum komunikasi reguler antara asosiasi tambang, sopir truk, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kebijakan yang adil dan transparan.

Kesimpulan

Kenaikan harga material tambang di Nganjuk menjadi polemik yang merugikan banyak pihak, terutama sopir truk yang terdampak langsung. Dengan belum adanya kejelasan dari pemerintah daerah dan adanya perbedaan harga antara asosiasi tambang dan pelaku usaha, situasi ini berpotensi menciptakan ketidakstabilan di sektor transportasi dan konstruksi.

Langkah konkret dari pemerintah daerah serta koordinasi yang lebih baik antara asosiasi tambang dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan. Transparansi dalam kebijakan harga, regulasi yang lebih tegas, serta komunikasi yang terbuka akan menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum berdampak lebih luas. (Sr)

Berita Terkait

Polresta Cirebon Lakukan Pengamanan-Pengawalan Perjalanan Bhikkhu Thudong
Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS
Proses Pemeriksaan Kades Sabah Balau Terus Berlanjut, Irban V: Selanjutnya Tunggu Keputusan Inspektur
Polda Lampung : Satu Buronan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh
Dugaan Honorer Titipan Di Dinas Perkim, Ini Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Lamsel 
Hari Bakti Pemasyarakatan ke 61 Tahun, Kalapas Beni Nurrahman: Tekankan Pentingnya Sinergi Bersama
DPP GML Indonesia Jalin Silaturahmi Bersama Para Anggota
Festival Pendidikan Jadi Panggung Semangat Kota Metro, Kapolres Turun Langsung Kawal Antusias Warga

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 21:53

Polresta Cirebon Lakukan Pengamanan-Pengawalan Perjalanan Bhikkhu Thudong

Senin, 28 April 2025 - 19:45

Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Senin, 28 April 2025 - 18:44

Proses Pemeriksaan Kades Sabah Balau Terus Berlanjut, Irban V: Selanjutnya Tunggu Keputusan Inspektur

Senin, 28 April 2025 - 17:12

Dugaan Honorer Titipan Di Dinas Perkim, Ini Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Lamsel 

Senin, 28 April 2025 - 15:29

Hari Bakti Pemasyarakatan ke 61 Tahun, Kalapas Beni Nurrahman: Tekankan Pentingnya Sinergi Bersama

Minggu, 27 April 2025 - 15:56

DPP GML Indonesia Jalin Silaturahmi Bersama Para Anggota

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25

Festival Pendidikan Jadi Panggung Semangat Kota Metro, Kapolres Turun Langsung Kawal Antusias Warga

Sabtu, 26 April 2025 - 19:17

Polisi Imbau Waspada, Dua Remaja Tewas Tenggelam Saat Mandi di Irigasi Tejosari

Berita Terbaru