Carut Marut Tata Kelola Pemkot Cirebon, Skandal Penyelewengan Ilegal Stadion Bima Jadi Ujian Perdana Walikota Effendi Edo

 

CIREBON — Carut-marut tata kelola di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon semakin mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah persoalan, terutama terkait pengelolaan aset daerah, kini menjadi ujian besar bagi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Effendi Edo dan Siti Farida. Masyarakat menantikan apakah kepemimpinan baru ini akan membawa perubahan atau justru membiarkan kondisi yang ada tetap berlangsung.

Salah satu carut-marut yang ramai diperbincangkan saat ini adalah adanya dugaan penyewaan ilegal Stadion Bima, aset milik Pemkot Cirebon, kepada pihak ketiga. Berdasarkan informasi yang beredar, perjanjian sewa tersebut dilakukan antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, dengan pihak swasta Bina Sentra. Perjanjian ini diduga ditandatangani pada Oktober 2024 dengan masa sewa lima tahun dan nilai sewa Rp50 juta per tahun. Namun, yang menjadi sorotan adalah perjanjian ini disebut tidak melalui prosedur resmi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), sehingga dinilai ilegal.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, yang terkenal biasa berikan bantuan proyek infrastruktur di tiap RW kota Cirebon, lewat jalur anggaran dana Pokir (Pokok Pikiran), mengaku “terkejut” saat mengetahui informasi ini saat berikan pernyataan disalah satu media.

Carut-marut ini menjadi semacam “kode alam” bagi kepemimpinan baru di Kota Cirebon untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aset daerah dan pengelolaan keuangan di setiap dinas. Selain Stadion Bima, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan dana daerah, termasuk Dana Pokir (Pokok Pikiran), DAK (Dana Alokasi Khusus), sistem swakelola, serta dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan lainnya yang berpotensi menyimpan berbagai permasalahan serupa.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas Effendi Edo dan Siti Farida dalam menyikapi persoalan ini. Apakah akan melakukan reformasi total guna menegakkan transparansi dan akuntabilitas, atau justru membiarkan kondisi ini berjalan sebagaimana adanya? Keputusannya dalam menangani kasus ini akan menjadi cerminan awal dari arah pemerintahan Kota Cirebon di bawah kepemimpinan mereka. (Eka/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *