Kompolotan Penipuan dari Kota Palembang, digelandang Polsek Natar

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL ,– Tekab 308 Polsek Natar berhasil mengamankan empat pelaku terkait penipuan dan penggelapan sepeda Motor yang terjadi di perum centra sitara Dsn Sidorejo Ds Krawang Sari Kec Natar Kab Lampung Selatan pada rabu tanggal 29 Januari 2025 ,Sekira jam 10.30 Wib.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang tersangka komplotan penipuan terkait kasus ini, yaitu RP (36), F (35), PM (perempuan 31), dan SH (perempuan 30), yang semuanya berasal dari Kota Palembang.

“Kami mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit mobil Toyota Vios kuning, serta satu unit handphone Oppo A1k,” ujar Kapolsek.

Bermula dari seorang buruh harian lepas bernama Komari (38) menjadi korban setelah pelaku yang merupakan tetangga baru korban membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya dengan modus meminjam kendaraan untuk menjemput kakak pelaku yang sedang mencuci mobil.

Setelah menunggu beberapa saat tidak kembali, korban menanyakan kepada tetangga sebelahnya, dijelaskan bahwa pelaku mengontrak baru satu malam , korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Korban dan rekannya langsung mengejar pelaku ke Karang Anyar, Jati Agung, yang akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, dimana keempat pelaku diserahkan dan diamankan ke Polsek Natar.

Keempat pelaku memiliki peran berbeda untuk mengelabuhi korban, RP berperan meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput teamnya diluar berpura pura ingin membeli audio, sementara pelaku Perempuan PM dan SH bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan minum.

“dan ada juga seorang pelaku F yang bertugas menyiapkan sebuah mobil untuk mereka kabur” Pungkas AKP Indik Rusmono.

Keempat kompoltan ini dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati meminjamkan kendaraanya kepada orang yang tidak dikenal, dengan modus meminjam kendaraan.

Berita Terkait

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi
Tim Patroli Rainmas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran dan Tangkap Orang Diduga Konsumsi OKT
Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni
Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus
Maling AC di Kantor Pemkab Lamsel Kini Diamankan Polisi 
Dewan Anak Adat Lampung Berikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Kapolres Lamsel Yang Tegas Lawan Premanisme
H.M. Hazizi, SE, Dewan Pembina DPP LIBAS INDONESIA Siap Mendukung Kegiatan Kemanusiaan Sosial dan Kesehatan
Ketua KPI Pusat: Program Televisi Harus Hadirkan Citra Positif Polri Secara Akurat dan Edukatif

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:41

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:06

Tim Patroli Rainmas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran dan Tangkap Orang Diduga Konsumsi OKT

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:07

Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:00

Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:44

Maling AC di Kantor Pemkab Lamsel Kini Diamankan Polisi 

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:38

Dewan Anak Adat Lampung Berikan Berikan Dukungan Penuh Kepada Kapolres Lamsel Yang Tegas Lawan Premanisme

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:18

H.M. Hazizi, SE, Dewan Pembina DPP LIBAS INDONESIA Siap Mendukung Kegiatan Kemanusiaan Sosial dan Kesehatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:57

Ketua KPI Pusat: Program Televisi Harus Hadirkan Citra Positif Polri Secara Akurat dan Edukatif

Berita Terbaru