Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi Purworejo

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi

Lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi

PURWOREJO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Rabu (5/1) mengatakan Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025, mengenai adanya praktik ilegal tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.

Dalam prakteknya Tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Kombes Pol Arif Budiman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 Milyar. (St)

Berita Terkait

Buang Bayi Hasil Hugel, Pasangan Selingkuh di Kebumen Ditangkap Polisi
Rapat Paripurna DPRD Purworejo : Bupati Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024
Antisipasi Penggunaan Anggaran, Tim Dalprog Mabesad Kunjungi Korem 071/Wijayakusuma
Oknum Pegawai Kejari Temanggung Diduga Lakukan Pungli Barang Bukti
Pengedar Tembakau Sintetis asal Purbalingga Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangdadap Banyumas Diadukan
Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan di Bonang, Polres Demak Gelar Release
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:31

Buang Bayi Hasil Hugel, Pasangan Selingkuh di Kebumen Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 16:55

Rapat Paripurna DPRD Purworejo : Bupati Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024

Jumat, 18 April 2025 - 16:50

Antisipasi Penggunaan Anggaran, Tim Dalprog Mabesad Kunjungi Korem 071/Wijayakusuma

Kamis, 17 April 2025 - 09:36

Oknum Pegawai Kejari Temanggung Diduga Lakukan Pungli Barang Bukti

Rabu, 16 April 2025 - 13:53

Pengedar Tembakau Sintetis asal Purbalingga Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Rabu, 16 April 2025 - 12:39

Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangdadap Banyumas Diadukan

Selasa, 15 April 2025 - 22:27

Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan di Bonang, Polres Demak Gelar Release

Selasa, 15 April 2025 - 15:47

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

Berita Terbaru