Kerap Mencuri, Pasangan Tanpa Status Dibekuk Polres Purworejo

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PURWOREJO – Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pelaku laki-laki berinisial P (32), warga Kutoarjo dan RP (20) seorang perempuan warga Banyuurip. Keduanya diketahui sebagai pasangan tanpa status, tinggal satu kamar di sebuah tempat kos di daerah Banyuurip.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri melalui Kasat Reskrim, AKP Catur Agus YP mengatakan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 05.30 di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik (54), Jalan Tentara Pelajar 181, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

“Pelaku P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri, sementara pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P,” ungkap AKP Catur Agus, Selasa (28/1/2025) siang.

Namun aksi mereka berakhir saat pelaku P tertangkap tangan oleh warga sekitar yang memergokinya sedang beraksi. Warga kemudian menyerahkannya ke Polres Purworejo.

Adapun pelaku RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP), yakni:
1. Warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik di Banyuurip (percobaan pencurian).
2. Warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan hasil dua botol bensin.
3. Warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital.
4. Warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.
5. Kontainer kuliner di Kelurahan Mranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin.
6. Warung kelontong di Desa Sidarung, Kutoarjo, berupa satu slop rokok dan satu tabung gas tiga kg.
7. Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet.
8. Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidik juga menggunakan metode splitsing untuk memastikan efek hukum yang maksimal bagi para pelaku. “Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar” pungkas Kasat Reskrim. (gil)

Berita Terkait

Lokasi Sabung Ayam di Belakang Pasar Johar Semarang Digerebek Polisi
Gelar Reses di Pegalongan, Abdullah Arif Budiman Akan Perjuangan Aspirasi Warga
Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang
Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro
Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi
Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:56

Lokasi Sabung Ayam di Belakang Pasar Johar Semarang Digerebek Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 08:37

Gelar Reses di Pegalongan, Abdullah Arif Budiman Akan Perjuangan Aspirasi Warga

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:32

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:22

Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro

Senin, 26 Mei 2025 - 17:10

Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:56

Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga

Berita Terbaru