Pesisir Barat, -Tengah Viral dalam pemberitaan oleh puluhan media online dimana Dian Setiawan selaku Peratin (Kepala Desa) Pekon Way Haru Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, membalas chat saat dikonfirmasi terkait pemberitaan tentang Dana Desa (DD) tahun 2023, kepada awak media Dian Setiawan melontarkan Kata–kata yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik selaku Peratin yang mana dalam perkataan tersebut ada dugaan ancaman dan tantangan kepada Insan Pers atau wartawan. Minggu 26 Januari 2025.
Hal tersebut mengundang perhatian dari kalangan Pers khususnya para awak media di kabupaten Pesisir Barat.
Suroso penggiat media yang juga selaku wakil ketua Divisi Organisasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Lampung angkat bicara dan merespon keras ucapan seorang Peratin (Kepala Desa) dan informasinya juga sebagai ketua APDESI Kecamatan Bengkunat, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Peratin yang lain khususnya Kecamatan Bengkunat.
“Saya sesama wartawan jiwa corsa saya seorang jurnalis merasa tertantang oleh pernyataan oknum Peratin yang secara terang – terangan berkomentar kepada awak media dengan Kata–kata yang saya nilai cukup arogan dan sudah terkesan mengintimidasi wartawan.Pejabat publik secara otomatis akan bersentuhan dengan banyak pertanyaan, kritik, dari banyak pihak ,”ujar Suroso.
“Saya jadi tertarik juga untuk menelusuri Dana Desa Pekon Way Haru tahun 2022 dan tahun 2023 yang cukup lumayan besar pagu anggarannya.Kita akan minta APIP Inspektorat Pesisir Barat atau yang berkompeten untuk memeriksa Anggaran dua tahun Pekon Hay Haru, Kecamatan Bengkunat itu.
menurut data yang kami dapat sementara.
Pagu anggaran Pekon way haru tahun 2022:
Rp. 1.235.089.000
Penyaluran realisasi:
Rp. 1.235.089.000
Tahapan Penyaluran 100%
Status Desa: TERTINGGAL
1 Rp 792.115.600 64.13
2 Rp 295.315.600 23.91
3 Rp 147.657.800 11.96
Pagu anggaran Pekon way haru tahun 2023.
Rp. 1.198.895.000
realisasi anggaran 100%
Rp. 1.198.895.000
Tahapan Penyaluran:
Status Desa: TERTINGGAL
1 Rp 482.068.500 40.21
2 Rp 359.668.500 30.00
3 Rp 357.158.000 29.79
Anggaran DD dua miliar lebih dalam dua tahun dan terealisasi seratus persen cukup fantastis.
Lebih lanjut Suroso menegaskan.Oknum Peratin tersebut telah melukai perasaan insan pers dalam menjalankan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah jelas menjalankan amanah dan di lindungi Dalam Undang-undang Pers Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) . ,”pungkas Suroso.(Tim)