RT.RW.Net yang diduga ilegal di Kp. Ciletuh Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi,- Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan sekunder, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yaitu mereka melakukan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin.

Berdasarkan hasil penelusuran kami di Kampung Ciletuh RT. 01 RW. 13 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak, diduga ada pengusaha lokal RT RW.Net berinisial ‘R’ tidak mempunyai ijin, menelisik lebih jauh terkait jaringan internet berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dalam penelusuran kami dilapangan banyak RT/RW.Net yang menggunakan Telkom Indonesia (Indibiz).

Penggiat usaha RTRW.Net berinisial ‘R’ yang diduga dengan sengaja melakukan praktik jual kembali layanan internet rumahan atau sering disebut RTRW.Net, usahanya ini diduga tidak memiliki ijin karena layanan internet-nya menggunakan Telkom Indonesia (indibiz), pemasaran mereka adalah lingkungan perumahan penduduk.

Saat diwawancara ‘R’ mengaku bahwa dirinya usaha RTRW.Net menggunakan Indibiz, serta tidak mempunyai kelengkapan ijin usaha serta perjanjian kerjasama (PKS) untuk me reseler kan kembali internetnya.

“Menggunakan indibiz, karena tidak ada yang lain, kalau sekarang sih 150 mbps,” Ungkapnya.

Saat diwawancarai terkait ijin usaha pihaknya menuturkan, ” Kalau dulu pernah bikin NIB ya, dulu kan saya pernah pakai icon plus cuma kan kontrak tiga tahun sudah putus karena ada masalah di pihak icon plus nya, kalau dulu di icon plus ada tapi kan sekarang nggak, sekarang pakai indibiz.” Tuturnya.

Pihaknya berdalih bahwa menggunakan indibiz ini sementara dan sudah menemukan ISP lokal untuk bekerjasama.

ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hardiknas Parosil Mabsus Berikan Sangsi Kepada Lima Kepala Sekolah Indisipliner.
MUSDESSUS Di Pekon Pampangan Koprasi Desa Merah Putih
Pemerintah Pekon Giham Sukamaju Melakukan Kegiatan PRAMUSDESSUS Koprasi Merah Putih
Pemerintah Pekon puralaksana Kecamatan Waytenong Realisasikan BLT-DD Tahap 1
Pemerintah Pekon Sukapura Gelar Pelatihan UMKM, Untuk Meningkatkan Wawasan Agar Mampu Tumbuh dan Bersaing
Pemerintah Pekon Puramekar Wujudkan Koprasi Merah Putih Sebagai Upaya Memperkuat Ekonomi
Mejadi Modal Keberhasilan Membangun Pekon Berkat Kerjasama peratin Dan seluruh Aparatur Pekon Rowo Rejo
Pemerintah Pekon Tugu Mulya Salurkan BLT -DD Kepada 26 KPM
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 12:14

Pimpin Upacara Hardiknas Parosil Mabsus Berikan Sangsi Kepada Lima Kepala Sekolah Indisipliner.

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:26

MUSDESSUS Di Pekon Pampangan Koprasi Desa Merah Putih

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:05

Pemerintah Pekon Giham Sukamaju Melakukan Kegiatan PRAMUSDESSUS Koprasi Merah Putih

Rabu, 30 April 2025 - 21:36

Pemerintah Pekon puralaksana Kecamatan Waytenong Realisasikan BLT-DD Tahap 1

Rabu, 30 April 2025 - 18:43

Pemerintah Pekon Sukapura Gelar Pelatihan UMKM, Untuk Meningkatkan Wawasan Agar Mampu Tumbuh dan Bersaing

Senin, 28 April 2025 - 17:18

Pemerintah Pekon Puramekar Wujudkan Koprasi Merah Putih Sebagai Upaya Memperkuat Ekonomi

Senin, 28 April 2025 - 17:06

Mejadi Modal Keberhasilan Membangun Pekon Berkat Kerjasama peratin Dan seluruh Aparatur Pekon Rowo Rejo

Senin, 28 April 2025 - 16:43

Pemerintah Pekon Tugu Mulya Salurkan BLT -DD Kepada 26 KPM

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Langkah Kecil Ranto dan Satian, Menggerakkan Hati Polri di Lampung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:39