RT.RW.Net yang diduga ilegal di Kp. Ciletuh Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi,- Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan sekunder, sehingga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yaitu mereka melakukan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin.

Berdasarkan hasil penelusuran kami di Kampung Ciletuh RT. 01 RW. 13 Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak, diduga ada pengusaha lokal RT RW.Net berinisial ‘R’ tidak mempunyai ijin, menelisik lebih jauh terkait jaringan internet berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dalam penelusuran kami dilapangan banyak RT/RW.Net yang menggunakan Telkom Indonesia (Indibiz).

Penggiat usaha RTRW.Net berinisial ‘R’ yang diduga dengan sengaja melakukan praktik jual kembali layanan internet rumahan atau sering disebut RTRW.Net, usahanya ini diduga tidak memiliki ijin karena layanan internet-nya menggunakan Telkom Indonesia (indibiz), pemasaran mereka adalah lingkungan perumahan penduduk.

Saat diwawancara ‘R’ mengaku bahwa dirinya usaha RTRW.Net menggunakan Indibiz, serta tidak mempunyai kelengkapan ijin usaha serta perjanjian kerjasama (PKS) untuk me reseler kan kembali internetnya.

“Menggunakan indibiz, karena tidak ada yang lain, kalau sekarang sih 150 mbps,” Ungkapnya.

Saat diwawancarai terkait ijin usaha pihaknya menuturkan, ” Kalau dulu pernah bikin NIB ya, dulu kan saya pernah pakai icon plus cuma kan kontrak tiga tahun sudah putus karena ada masalah di pihak icon plus nya, kalau dulu di icon plus ada tapi kan sekarang nggak, sekarang pakai indibiz.” Tuturnya.

Pihaknya berdalih bahwa menggunakan indibiz ini sementara dan sudah menemukan ISP lokal untuk bekerjasama.

ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Berita Terkait

Respon Cepat Ditunjukkan Bupati Nganjuk Tinjau Lokasi Banjir di Belakang Pasar Wage
Pemerintah Pekon Cipta Mulya Realisasikan BLT DD 17 KPM Tahun 2025
Peratin Negeri Jaya Berpesan Terhadap Warga Waspada Dikernakan 2 Orang Jadi Korban Anjing Rabies
Bersatu Pemerintah Pekon Ringin Jaya Cor Jalan Rusak Demi Penguna Jalan Agar Lancar
Destinasi wisata dan area camping ground di cidahu, bikin betah para pengunjung
Skandal Perusakan Hutan: Sutikno Wakil Ketua DPRD Lambar dan Aparat Kehutanan Muncul dalam Laporan Germasi ke Kejagung.
Pemerintah Pekon Sukaraja Salurkan BLT Dana Desa Kepada 9 KPM
Pekon Kegeringan Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:46

Pemerintah Pekon Cipta Mulya Realisasikan BLT DD 17 KPM Tahun 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 17:29

Peratin Negeri Jaya Berpesan Terhadap Warga Waspada Dikernakan 2 Orang Jadi Korban Anjing Rabies

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:44

Bersatu Pemerintah Pekon Ringin Jaya Cor Jalan Rusak Demi Penguna Jalan Agar Lancar

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:48

Destinasi wisata dan area camping ground di cidahu, bikin betah para pengunjung

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:53

Skandal Perusakan Hutan: Sutikno Wakil Ketua DPRD Lambar dan Aparat Kehutanan Muncul dalam Laporan Germasi ke Kejagung.

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:35

Pemerintah Pekon Sukaraja Salurkan BLT Dana Desa Kepada 9 KPM

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:45

Pekon Kegeringan Realisasikan BLT-DD Tahap Satu 2025.

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:15

Warga Pekon Tambak Jaya Terima Bantuan BLT DD, Berharap Membantu Meringankan Beban Ekonomi

Berita Terbaru

Jawa Tengah

876 Orang Terima SK Pengangkatan PPPK Pemkab Purworejo

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:22