Polres Purbalingga Bekuk Penjual dan Pembeli Obat Terlarang

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PURBALINGGA  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Tersangka yang merupakan penjual dan pembeli diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025) mengatakan bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, PurbaIingga.

“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1  Satresnarkoba Ipda Roni.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan. Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (7/1/2025) sekira jam 21.00 WIB, petugas mendapati gerak gerik dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.

“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis psikotropika dalam dompet miliknya,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC. Kemudian dilakukan pencarian dan berhasil diamankan tersangka AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.

“Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan satu dompet kecil warna hitam,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka AC, dia mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar. (*sat)

Berita Terkait

Viral Desanya untuk Tempat Prostitusi, Kades Dlangu Angkat Bicara
Gagas Revitalisasi Kampung Aren, Miftachul Azis Kader Ansor Temanggung Raih Juara 1 PAI Award Jawa Tengah
“Rindu Tuntas”, Inovasi Inspektorat Banyumas Selesaikan Tindaklanjut Pemeriksaan
Sejumlah Awak Media di Semarang Silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Jateng
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan
Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi
Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo
Ada Tempat Prostitusi di Desa Dlangu Purworejo, PSK Gunakan Aplikasi MiChat

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:47

Viral Desanya untuk Tempat Prostitusi, Kades Dlangu Angkat Bicara

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:57

Gagas Revitalisasi Kampung Aren, Miftachul Azis Kader Ansor Temanggung Raih Juara 1 PAI Award Jawa Tengah

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:53

“Rindu Tuntas”, Inovasi Inspektorat Banyumas Selesaikan Tindaklanjut Pemeriksaan

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:31

Sejumlah Awak Media di Semarang Silaturahmi ke Kantor Bea Cukai Jateng

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:24

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencabulan di Puskesmas Babakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:46

Ada Praktik Prostitusi di Desa Dlangu, Polsek Butuh Gercep ke Lokasi

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:22

Angin Puting Beliung Rusak 18 Rumah di Wonosobo

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:19

Ada Tempat Prostitusi di Desa Dlangu Purworejo, PSK Gunakan Aplikasi MiChat

Berita Terbaru