Tikung Program Desa, Sekdes Selokaton Kendal Nekat Pasang Wifi Puluhan Warga Tanpa Izin

Tiang jaring wifi yang dipasang Sekdes Selokaton bersama Inet Media

KENDAL – Desa Selokaton, Kecamatan Sukorejo, Kendal, sebuah desa kecil di Jawa Tengah, kini menjadi sorotan setelah munculnya pemasangan wifi secara masif untuk warga tanpa sepengetahuan kepala desa setempat

Padahal, Pemdes Selokaton telah membuat program pemasangan wifi untuk warga dari rencana anggaran tahun 2024 yang mengalokasikan dana untuk program internet desa, tetapi kemudian mengalami perubahan pada November 2024. Anggaran internet desa tersebut dialihkan ke program lain yang dianggap lebih prioritas.

Namun, beberapa minggu setelah perubahan anggaran tersebut, pemasangan wifi di berbagai titik di Desa Selokaton justru dilakukan secara besar-besaran, tanpa ada izin dari pemilik tanah

Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Selokaton, Mahfudl Syaifudin, mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan wifi tersebut. “Saya sama sekali tidak tahu kalau ada pemasangan wifi untuk warga saya. Sampai saat ini pun, jangankan dimintai izin, diberi tahu saja belum,” ungkap Mahfudl kepada awak media dihadapan Sekretaris dan 3 perangkat desa, Senin (13/1/025)

Pernyataan ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Masyarakat yang sebelumnya mengira pemasangan wifi adalah program resmi desa, terkejut setelah mengetahui bahwa program tersebut bukan inisiatif dari pemerintah desa, melainkan usaha pribadi Sekretaris Desa Selokaton, Dena.

“Ini murni usaha pribadi saya” jawab
Dena, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Selokaton, memberikan klarifikasi terkait pemasangan wifi tersebut.

Ia menyatakan bahwa proyek pemasangan wifi ini adalah usaha pribadinya dan sama sekali tidak terkait dengan anggaran desa atau program desa.

Dena mengakui bahwa hingga saat ini ia belum meminta izin kepada Kepala Desa Selokaton terkait pemasangan tersebut. “Memang benar, saya belum meminta izin ke kepala desa atau Pemdes Selokaton. Tapi ini murni usaha saya sebagai marketing dari Inet Media,” tambahnya.

Keterlibatan Inet Media dan Polemik Izin
Dena menjelaskan bahwa pemasangan wifi di Desa Selokaton dilakukan bekerja sama dengan perusahaan penyedia internet, Inet Media.

Ia mengaku telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan tersebut untuk menjadi marketing di wilayah Desa Selokaton.

Rofiq dari Inet Media sampai berita ini diturunkan tidak merespon pertanyaan dari pewarta berikan tentang bisnis Inet Media di selokaton.

Fauzi, perwakilan dari Inet Media yang lain, membenarkan pernyataan Dena. “Ya, benar, Pak Dena sudah menandatangani MoU dengan kami untuk menjadi marketing di Selokaton. Pemasangan tiang wifi dan instalasi lainnya adalah milik Inet Media,” ungkap Fauzi.

Namun, yang menjadi persoalan adalah pemasangan tiang dan instalasi wifi tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Pemerintah Desa Selokaton.

“Kami akui, hingga saat ini kami belum meminta izin ke pemdes Selokaton. Ini adalah kekeliruan dari pihak kami, dan kami berencana segera meminta izin resmi,” tambah Fauzi.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait hubungan antara Sekretaris Desa dan Kepala Desa Selokaton. Bagaimana mungkin seorang perangkat desa bisa menjalankan proyek di wilayah desa tanpa sepengetahuan kepala desa?

Apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada konflik internal yang belum terungkap?

“Saya tidak ingin berasumsi macam-macam. Yang jelas, ini adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur. Semua proyek yang melibatkan fasilitas desa seharusnya melalui persetujuan kepala desa,” tegas Mahfudl Syaifudin.

Warga Selokaton juga mempertanyakan mengapa perusahaan sebesar Inet Media tidak memastikan izin terlebih dahulu sebelum menjalankan bisnisnya di desa. “Apakah ini hanya keterlambatan atau sengaja dibiarkan karena marketingnya adalah Sekretaris Desa?” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kejadian ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa pemasangan wifi ini seharusnya menjadi program resmi desa untuk mendukung digitalisasi, mengingat sebelumnya anggaran untuk internet desa sudah direncanakan.

Namun, karena adanya pengalihan anggaran, muncul kecurigaan bahwa pihak tertentu memanfaatkan situasi tersebut untuk menjalankan proyek pribadi dengan menikung program desa setempat

“Saya pikir ini salah, sudah tahu desa punya program pemasangan wifi malah didahului oknum perangkat desa. Jelas indikasinya cari untung sendiri,” ujar warga lainnya.

Meski begitu, warga tetap berharap bahwa Kepala Desa dan Sekretaris Desa bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. “Kami hanya ingin semua berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambahnya.

Langgar Aturan

Pemasangan wifi di Desa Selokaton diduga ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan. Pasalnya, pemasangan tiang WiFi di tanah warga harus memiliki izin, sesuai dengan peraturan daerah setempat dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Izin dari warga, Izin dari RT/RW, Izin dari Kelurahan/Desa, Izin dari Kecamatan.

Penyelenggara telekomunikasi dapat menggunakan tanah milik pribadi untuk pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah.

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi. Pihak yang dirugikan juga dapat menuntut ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. (Pujiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *